Parah! Ternyata Banyak Orang Kaya di RI Nikmati Tarif Pajak Rendah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga riset ekonomi kawasan, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office, menyoroti ketimpangan dalam sistem pajak penghasilan di Indonesia. Mereka menilai terdapat celah cukup lebar antara beban pajak nan ditanggung golongan super kaya dibandingkan golongan kaya lainnya dengan penghasilan lebih rendah.

Dalam laporan tahunan terbarunya, AMRO menilai struktur pajak saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendongkrak penerimaan negara. Di tengah kebutuhan shopping pemerintah nan terus meningkat, sistem perpajakan dinilai perlu dibenahi agar lebih setara dan efektif.

Salah satu sorotan utama adalah rentang penghasilan nan terlalu jauh antar lapisan tarif pajak tertinggi. Kondisi ini membikin sebagian golongan berpenghasilan tinggi belum sepenuhnya dikenakan tarif nan mencerminkan keahlian ekonominya.

Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor pajak belum tergarap maksimal. AMRO pun mendorong pemerintah untuk meninjau ulang struktur tarif agar lebih progresif dan bisa menjangkau golongan berpenghasilan tinggi secara lebih merata.

"Kini, tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 35% bertindak untuk orang pribadi dengan pendapatan tahunan melampaui Rp5 miliar. Ini sekitar 10 kali lebih tinggi dari golongan pendapatan tertinggi kedua, minimal Rp 500 juta per tahun, nan dikenakan tarif pajak 30 persen," tulis AMRO dalam laporannya itu.

Untuk memobilisasi pendapatan dari perpajakan berbasis pendapatan, AMRO menilai pemerintah perlu mempertimbangkan ekspansi golongan pajak bagi penerima penghasilan tinggi.

Terutama lantaran meskipun Indonesia telah meningkatkan golongan pajak penghasilannya dari empat menjadi lima tingkatan, golongan pajak tersebut tetap lebih sedikit dibandingkan negara-negara tetangga, selain besarnya kesenjangan tarif antara orang super kaya dengan di bawahnya tadi.

"Misalnya, Malaysia mempunyai sembilan golongan pajak penghasilan (1% hingga 3%), Singapura mempunyai dua belas (2%hingga 24%), sementara Thailand dan Vietnam masing-masing mempunyai tujuh golongan (5% hingga 35%).

Kelompok pajak penghasilan pribadi di Indonesia juga AMRO anggap kurang progresif dibandingkan dengan beberapa negara tetangganya. Sebagai ilustrasi, wajib pajak nan berpenghasilan lima kali lipat dari pendapatan rata-rata di negara masing-masing dikenakan tarif pajak penghasilan nan lebih tinggi daripada wajib pajak Indonesia.

Lebih jauh, tarif pajak tertinggi 35% di Indonesia hanya bertindak untuk pendapatan lebih dari Rp5 miliar, alias sekitar 141 kali bayaran rata-rata nasional, sedangkan tarif 30% bertindak untuk pendapatan Rp500 juta hingga Rp5 miliar, alias sekitar 14 kali bayaran rata-rata.

Mengingat kesenjangan nan signifikan dalam periode pemisah pendapatan antara tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 30% dan 35%, AMRO menilai, memperkenalkan golongan pajak tambahan bagi penerima penghasilan tinggi juga dapat menjadi pertimbangan pemerintah.

"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mereformasi sistem pajak penghasilan pribadi dengan memperkenalkan lebih banyak golongan pendapatan antara kategori pendapatan tertinggi kedua dan tertinggi, mengingat kesenjangannya nan lebar saat ini," saran tim ahli ekonomi AMRO.

Sebagai informasi, lapisan tarif PPh diterapkan pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU baru nan mulai bertindak 2022 ini, penghasilan kena pajak (PKP) nan dikenakan tarif 5% diperlebar dari mereka nan berpenghasilan Rp 50 juta/tahun menjadi Rp 60 juta/tahun. Kemudian, pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi ialah 35% bagi orang kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun.

Berikut ini detailnya:

1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dikenai tarif 5%(lima persen)

2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 15%(lima belas persen)

3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 25%(dua puluh lima persen)

4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenai tarif 30%(tiga puluh persen)

5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenai tarif 35% (tiga puluh lima persen).

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News