Para Tersangka Kasus Imigrasi Sempat Panik KPK Usut Perkara RPTKA, Tapi tak Henti Korupsi

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Para Tersangka Kasus Imigrasi Sempat Panik KPK Usut Perkara RPTKA, Tapi tak Henti Korupsi Ketua KPK Setyo Budiyanto(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sempat panik ketika lembaga antirasuah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani oleh KPK saat itu, di 2025, dan mencuat, para pihak ini diduga panik dan segera menarik beberapa uang,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo mengatakan tersangka kasus Imigrasi kemudian menarik duit dari sejumlah rekening nan menggunakan nama orang lain.

“Itu mungkin berjenjang proses penarikannya lantaran menggunakan nama-nama nan nomine, orang lain, dan lain-lain,” katanya.

Setelah itu, kata dia, KPK menduga tersangka kasus Imigrasi memakai duit nan ditarik tersebut untuk dibelikan sejumlah emas. Menurut dia, emas tersebut apalagi dipakai untuk membeli aset tidak bergerak.

“Biasanya transaksi pembelian peralatan tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain. Akan tetapi, ini menggunakan kepingan emas,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK selama 2-3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) alias Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut diketahui merupakan nan ke-11 selama 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang nan terdiri atas delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta nan berkedudukan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra nan sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, nan terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan beranjak pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia