Meski tak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Erwan mengaku terdapat beberapa laporan mengenai Hery mengenai masalah karakter alias kepribadiannya.
Dia menyebut, berasas laporan masyarakat, didapatkan penilaian bahwa Hery mempunyai kepribadian keras dan pemarah terhadap bawahan di internal kantor.
"Jadi lebih banyak dinilai kepribadiannya, bukan urusan integritas," ungkap Erwan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tata kelola upaya pertambangan nikel tahun 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat menjabat sebagai personil Ombudsman RI periode 2021–2026.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim interogator memperoleh bukti nan cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima duit suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, nan bermulai ketika PT TSHI mempunyai persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan bersekongkol berbareng Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan perihal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah duit dari LKM nan merupakan Direktur PT TSHI.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·