Panas RUU Migas: Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI menginisiasi Rancangan baru Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Kelak, ini bakal menggantikan UU Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Yang paling menarik, RUU Migas ini diketahui bakal membentuk badan baru berupa Badan Usaha Khusus (BUK) nan bakal memegang kuasa wilayah kerja migas (wk migas) di Indonesia. BUK ini jelas bakal mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dikonfrimasi bakal perihal ini, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan BUK migas nan direncanakan tersebut merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika memang BUK migas bakal dibentuk, Yuliot menyebut peralihan peran dengan SKK Migas memerlukan masa transisi.

"Jadi ini kan BUK itu kan merupakan ini keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Nanti ya kita bakal lihat implementasinya. Peran dari SKK nan existing sekarang bagaimana, ya kemudian BUK kelak bagaimana, jadi ya kita tentu ada masa transisi. Jadi ya kita bakal lihat terlebih dulu," jelas Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (2/9/2026).

Leboh lanjut, Yuliot menilai jika nantinya BUK migas dibentuk, tanggung jawab badan tersebut bakal langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Jadi ini saya cek dulu ini ya. Jadi lantaran itu kan jika info nan terima nan saya terima barusan itu rencananya itu kan BUK itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden," tandasnya.

Karena RUU Migas adalah inisiatif DPR, Yuliot menerangkan, pemerintah belum menerima dan membaca draf RUU Migas. Pihaknya tetap kudu mempelajari soal rencana pembentukan BUK Migas seperti nan direncanakan dalam RUU Migas tersebut.

"Ini untuk RUU-nya sendiri itu kan belum diterima pemerintah. Tadi saya sudah koordinasi sama Wakil Menteri Sekretaris Negara, saya menanyakan apakah itu sudah dikirim dari DPR. Ya rupanya itu kita belum terima. Ya saya juga belum bisa pelajari ya lantaran itu jenis mana ya nan dikirim ke pemerintah nan sudah difinalisasi oleh DPR," tandasnya.

Usul corak BUK dalam RUU Migas

Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan atas pembentukan BUK migas diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) nan telah membatalkan sejumlah pasal dalam patokan lama sejak 2012 lalu.

"Sudah lama jadi perhatian kami lantaran Revisi Undang-undang Migas ini lantaran kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal lantaran sudah dibatalkan oleh MK. Oleh lantaran itu, kita merasa bahwa sudah sangat krusial saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).

Kelak, BUK dirancang sebagai badan upaya nan mempunyai kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator. Berbeda dengan SKK Migas, lembaga baru itu diusulkan untuk berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas jalur birokrasi.

"Jadi pertama kali nan paling nan mungkin highlight nan menjadi konsentrasi perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu nan diusulkan di dalam RUU itu adalah badan upaya nan langsung bertanggung jawab pada Presiden," paparnya.

Eddy menambahkan bahwa BUK nantinya bakal menjadi lembaga nan memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia, di mana pihak lain nan mau berperan-serta di sektor hulu mesti bekerja sama dengan badan tersebut.

Pihaknya menargetkan pembahasan izin tersebut dapat rampung secepatnya dan diusahakan bisa selesai pada Oktober 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas nan selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan norma sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan kegunaan penguasaan dan pengusahaan migas sesuai petunjuk konstitusi.

"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 nan membubarkan BP Migas lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan norma sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.

Bambang menyebut bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh aktivitas upaya migas.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.

Menurutnya, penguatan landasan norma melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong suasana investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional. "Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berakibat pada peningkatan lifting migas.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News