Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai pelaporan terhadap pengamat politik senior Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Polda Metro Jaya sudah tepat dan sesuai ketentuan.
"Pelaporan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dinilai tepat dan sesuai ketentuan. Ini adalah potret penerapan dan keberpihakan pada penegakan norma dan demokrasi," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Meski tak ada survei, Saleh menekankan banyak pihak nan merasa terganggu dengan pernyataan nan dilontarkan oleh kedua tokoh tersebut.
"Orang awam saja sangat mudah memahami rayuan itu. Karena disampaikan di muka umum dan direkam secara utuh, dengan mudah pula tersebar di medsos. Ajakan itu sangat potensial ditafsirkan secara salah. Akibatnya, sangat potensial menimbulkan kegaduhan dan ketidaktertiban," ucapnya.
Saleh meyakini andaikan kepolisian memandang video tersebut pasti bakal menilai banyak potensi pasal pelanggaran nan ditemukan.
"Mungkin bisa saja dianggap ada unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, rayuan untuk menurunkan pemerintahan nan sah, dan lain-lain," terang dia.
Saleh menuturkan, memang semua orang mempunyai kewenangan untuk berbincang di muka umum. Namun jika pembicaraannya dinilai mengganggu dan menimbulkan kegaduhan, perihal itu boleh dilaporkan ke abdi negara penegak norma untuk diperiksa.
Karena itu, dia menilai pelaporan tersebut tidak bisa dianggap remeh dan kudu dilanjutkan lantaran semua orang mempunyai kedudukan nan sama di hadapan hukum.
"Pihak kepolisian sudah semestinya menindaklanjuti pelaporan ini. Dengan begitu, penegakan norma bertindak untuk semua. Jangan ada kesan bahwa jika aktivis nan dilaporkan, malah tidak diproses," imbuhnya.
Meski demikian, Saleh menilai Prabowo tidak masalah dengan pidato Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.
Faktanya, Saleh menjelaskan Prabowo sedang sibuk mengurus swasembada pangan, pengadaan daya baru terbarukan, pendidikan, kesehatan, musibah alam, dan beragam program utama di dalam asta cita.
"Kalaupun dilaporin, mungkin hanya menanggapi biasa saja. Bahkan mungkin hanya tersenyum tipis. Menandakan jika itu hanyalah rintangan mini nan tidak perlu dibesar-besarkan," tandasnya.
Dilaporkan Terkait Konten Diduga Ajakan Makar
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan terhadap pengamat politik senior, Saiful Mujani. Laporan tersebut berangkaian dengan unggahan konten di media sosial nan diduga memuat rayuan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut resmi terdaftar pada Selasa (8/4) malam. Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman terhadap materi laporan tersebut.
"Terkait tentang adanya laporan mengenai tentang dua orang, peristiwa nan dugaan konten di media bahwa rayuan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor mengenai tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).
Ia menegaskan setiap laporan dari masyarakat wajib diterima oleh kepolisian, tapi tetap kudu melalui proses verifikasi norma nan ketat. Ada serangkaian proses penyelidikan untuk mencari perangkat bukti dan keterangan saksi.
"Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi nan mendukung, serta perangkat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan," tegas Budi.
Klarifikasi Saiful Mujani
Kasus ini bermulai dari potongan video Saiful Mujani dalam sebuah forum nan kemudian viral di media sosial. Dalam narasi nan beredar, Saiful dituding melakukan provokasi untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Saiful Mujani sebelumnya telah membantah tuduhan makar tersebut. Ia menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam aktivitas internal nan santai.
"Pernyataan saya nan beredar luas itu disampaikan di aktivitas legal bihalal dengan tema 'halal bihalal pengamat sebelum ditertipkan'," jelas Saiful dalam keterangannya, Senin (6/4).
Saiful menilai apa nan disampaikannya adalah bagian dari kebebasan beranggapan dalam sistem demokrasi, bukan sebuah aktivitas inkonstitusional. Ia juga menyayangkan adanya framing negatif dari akun media sosial tertentu nan memicu kegaduhan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·