Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan jika ambang pemisah parlemen alias parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi di atas 4 persen.
PAN menilai kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memperbesar jumlah bunyi pemilih nan tidak terkonversi menjadi kursi.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar penentuan periode pemisah memperhatikan aspek keterwakilan politik serta mencegah banyaknya bunyi pemilih nan hangus.
Menurut Viva, semakin tinggi nomor PT, semakin besar pula kemungkinan bunyi sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi bangku di parlemen.
"Sikap PAN bukan lantaran cemas tidak lolos mendapatkan bangku DPR RI, lantaran sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata.
Dia menilai semakin banyak partai peserta pemilu nan tidak lolos PT, semakin besar pula jumlah bunyi sah nan gosong lantaran tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi meningkatkan tingkat disproporsionalitas hasil pemilu sehingga nilai representasi kerakyatan menjadi lebih rendah.
Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 nan menyatakan penentuan besaran PT tanpa didasarkan pada metode dan argumentasi nan memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara bunyi sah nasional dan jumlah kursi.
Dia mencontohkan pada Pemilu Legislatif 2024 dengan PT sebesar 4 persen, terdapat 17.304.303 bunyi sah nasional alias 11,4 persen nan tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Pada Pemilu Legislatif 2019, jumlahnya mencapai 13.595.842 bunyi alias 9,71 persen. Sementara pada Pemilu Legislatif 2014, terdapat 2.964.975 bunyi alias 2,37 persen nan tidak terkonversi menjadi kursi.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·