Polda Bali menahan Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sejak Rabu (16/9) malam. Penahanan tersebut dilakukan mengenai kasus dugaan pemalsuan surat nan ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.
“Iya (ditahan), mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Ariasandy mengatakan, penahanan dilakukan setelah Made Daging menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9) sekitar pukul 10.30 WITA. Made Daging diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi tim advokat.
Sebelum ditahan, kondisi kesehatan Made Daging diperiksa oleh tim master Rumah Sakit Trijata. Hasil pemeriksaan menyatakan Made Daging dalam kondisi sehat.
“Berdasarkan dua perangkat bukti nan cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Berawal dari Laporan ke Ombudsman
Made Daging sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali melalui laporan polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali pada 5 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta.
Sebelum melaporkan Made Daging ke Polda Bali, Tarip telah mengadukan Made Daging nan saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung ke Ombudsman RI pada 12 September 2018.
Laporan tersebut berangkaian dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penanganan persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan.
Dugaan pelanggaran tersebut berangkaian dengan Kantor Pertanahan Badung nan berada di bawah Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ombudsman RI menindaklanjuti laporan tersebut dan ditemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Badung,” jelas Ariasandy.
Ombudsman kemudian meminta penyelesaian kasus, antara lain melalui pengukuran serta penelitian info bentuk dan info yuridis terhadap bagian tanah nan disengketakan untuk memberikan kepastian bagi para pihak.
Sebagai tindak lanjut, pada 5 Agustus 2020, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah sertifikat kewenangan milik (SHM) nan berada di sekitar Pura Dalem Balangan.
Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Kasus.
“Surat tersebut menjadi objek perkara lantaran diduga memuat keterangan nan tidak benar,” ujar Ariasandy.
Polisi Periksa 31 Saksi
Dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut, polisi telah memeriksa 31 saksi dan delapan saksi ahli.
Penyidik juga menyita 59 surat alias dokumen, dua laptop, dan dua flashdisk sebagai peralatan bukti.
Selanjutnya, interogator bakal melengkapi manajemen investigasi dan pemberkasan perkara sebelum mengirimkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam perkara ini, Made Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat.
Pasal 391 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun alias pidana denda paling banyak kategori VI. Sementara itu, Pasal 392 mengatur pidana penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai kewenangan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·