Palang Elektronik Diuji Coba di Perlintasan Rel KA Bekasi Timur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kota Bekasi -

Palang elektronik dipasang di perlintasan rel kereta api (KA) di dekat Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pemasangan palang otomatis itu bagian dari percepatan penanganan perlintasan sebidang nan juga dilakukan di wilayah lain.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan percepatan penataan perlintasan saat ini menjadi bagian krusial dalam penguatan sistem keselamatan transportasi berbasis risiko.

"Perlintasan sebidang merupakan titik nan mempertemukan perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat dalam waktu bersamaan. Karena itu penanganannya perlu dilakukan lebih cepat, terukur, dan terintegrasi agar ruang keselamatan di lapangan semakin baik," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Palang pintu perlintasan baru nan saat ini tetap dalam tahap penyempurnaan dan uji coba operasional sebagai bagian dari penguatan pengamanan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Selama proses penyempurnaan akomodasi di area Ampera berlangsung, pengamanan perjalanan kereta api tetap dilakukan menggunakan palang pintu lama nan tetap difungsikan. Selain itu, pengamanan sementara juga didukung melalui swadaya masyarakat sembari menunggu pembangunan pos jaga dan penempatan petugas resmi.

Menurut Anne, kerjasama di lapangan menjadi bagian krusial dalam menjaga keselamatan selama proses peningkatan akomodasi berlangsung. Keberadaan akomodasi keselamatan juga perlu diikuti dengan disiplin pengguna jalan saat melintas di area perlintasan.

"Kami membujuk masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, berakhir sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan kondisi kondusif sebelum melanjutkan perjalanan," jelas Anne.

KAI berbareng pemerintah wilayah (pemda) dan para pemangku kepentingan di beragam wilayah berupaya meningkatkan keamanan pengguna jalan di titik-titik perpotongan jalur rel dan jalan raya.

Upaya Peningkatan Keselamatan Lain

Dalam periode 27 April hingga 12 Mei 2026, KAI berbareng stakeholder telah melakukan penutupan 20 titik perlintasan dan penyempitan 7 titik perlintasan di sejumlah wilayah operasi dan bagian regional.

Penanganan dilakukan di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan, terutama pada perlintasan liar, akses tidak resmi, serta titik dengan tingkat akibat keselamatan tinggi.

Selain penutupan dan penyempitan, KAI juga menargetkan peningkatan keselamatan secara berjenjang di 1.638 titik perlintasan melalui pembangunan akomodasi keselamatan, penguatan penjagaan, peningkatan pengawasan operasional, serta koordinasi lintas lembaga guna memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

2.111 Perlintasan Dijaga, 1.776 Lainnya Belum

Berdasarkan pendataan Triwulan I 2026, terdapat 3.888 perlintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.112 titik telah dijaga, sementara 1.776 titik lainnya tetap belum dijaga.

"Untuk perlintasan nan sudah dijaga, pengelolaannya melibatkan beragam pihak. KAI saat ini menjaga 977 titik alias sekitar 46 persen dari total perlintasan nan dijaga. Pemerintah wilayah melalui Dinas Perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota menjaga 680 titik alias sekitar 32 persen. Selain itu terdapat 417 titik nan dijaga secara swadaya masyarakat dan 38 titik dijaga pihak swasta," jelas Anne.

Sementara untuk perlintasan nan belum dijaga, komposisinya tersebar pada beragam kelas jalan, ialah 3 titik berada di jalan nasional, 4 titik di jalan provinsi, 415 titik di jalan kabupaten/kota, dan 1.354 titik berada di jalan kecamatan, kelurahan, desa, serta akses lingkungan lainnya.

Menurutnya, struktur tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perlintasan memerlukan keterlibatan lintas lembaga lantaran kewenangan pengelolaan mengikuti kelas jalan nan berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.

Dalam ketentuan izin disebutkan bahwa pengelolaan dan pertimbangan keselamatan perlintasan berasas kelas jalan menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, serta bupati dan wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Karena itu, KAI juga telah mengusulkan permohonan pendelegasian kewenangan pengelolaan dan peningkatan keselamatan perlintasan kepada sejumlah pemda agar percepatan penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih efektif dan bertahap.

Selain penataan fisik, KAI saat ini juga menjalankan penjagaan di 977 titik perlintasan dengan support 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL) nan bekerja selama 24 jam secara bergantian. Para petugas tersebut menjalani training dan sertifikasi kecakapan secara berkala untuk memastikan pengamanan perjalanan melangkah optimal.

Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi konsentrasi penanganan. Dari jumlah tersebut, ditargetkan sebanyak 172 perlintasan diarahkan untuk penutupan lantaran kondisi jalan nan terbatas, sementara 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan akomodasi keselamatan secara bertahap.

Secara teknis, kereta api memerlukan ruang kondusif nan cukup panjang untuk melakukan pengereman. Pada kecepatan 120 kilometer per jam, jarak pengereman ideal dapat mencapai 800 hingga 1.200 meter. Karena itu, kepastian jalur steril sebelum kereta melintas menjadi aspek nan sangat menentukan keselamatan perjalanan.

"Keselamatan perjalanan kereta api memerlukan konsistensi penanganan di lapangan. Semakin sigap titik-titik berisiko diinventarisasi, ditata, dan dijaga bersama, semakin besar ruang keselamatan nan dapat dibangun untuk masyarakat," tutup Anne.

(jbr/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News