Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset kembali digelar pada Selasa (11/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur RUU menjadi RUU Melindungi Aset.
Bambang mengatakan perubahan nama diperlukan agar patokan tersebut tidak justru membuka celah bagi negara untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengambil aset masyarakat secara sewenang-wenang.
“Saya mencoba mengusulkan lebih baik itu titel undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Bambang, RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih kewenangan milik pribadi. Karena itu, diperlukan pagar norma nan kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” ujarnya.
Bambang kemudian mengusulkan 10 prinsip perlindungan kewenangan masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut. Di antaranya, perampasan aset secara permanen kudu diputuskan pengadilan nan independen dan negara tetap memikul beban pembuktian.
Selain itu, standar pembuktian kudu jelas dan ketat. Penyitaan tanpa putusan pengadilan hanya boleh dilakukan dalam kondisi luar biasa. Kekayaan nan belum dapat dijelaskan juga tidak boleh otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·