Pakar Ungkap Mengapa Militer AS Ngebet Minta Akses Wilayah Udara RI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) secara resmi meminta Blanket Overflight Clearance kepada pemerintah Indonesia, sebuah izin unik nan memungkinkan pesawat militer mereka melintasi wilayah udara NKRI tanpa perlu mengusulkan izin berulang kali. Permintaan ini memicu peringatan keras lantaran dinilai berpotensi merongrong kedaulatan negara dan merusak prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa Blanket Overflight Clearance adalah izin nan hanya diberikan sekali untuk berapa pun banyaknya pesawat militer nan melewati wilayah udara suatu negara dalam jangka waktu tertentu alias tidak terbatas. Ia menyebut Menteri Perang AS menghendaki agar izin diberikan sekali saja dan bertindak untuk seterusnya, sehingga Indonesia hanya berkuasa menerima notifikasi tanpa memberikan izin tiap kali pesawat mereka melintas.

Hikmahanto menegaskan bahwa permintaan ini secara langsung menabrak patokan norma nan bertindak di tanah air, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (PP 4/2018). Ia memaparkan bahwa pesawat udara negara asing, termasuk pesawat militer, diwajibkan secara norma untuk mempunyai izin dari otoritas Indonesia.

"Pesawat Udara Negara Asing nan terbang ke dan dari alias melalui Wilayah Udara kudu mempunyai Izin Diplomatik (Diplomatic Clearance) dan Izin Keamanan (Security Clearance). Pesawat nan terbang dengan tidak mempunyai izin merupakan pelanggaran," ujar Hikmahanto merujuk pada Pasal 10 PP 4/2018 tersebut, Selasa (28/4/2026).

Bagi pihak AS, prosedur perizinan setiap kali melintas dianggap tidak efisien dan tidak bisa mengejar tenggat waktu untuk mencapai titik perang jika terjadi bentrok di area Asia Timur. Jika AS kudu menghindari wilayah udara Indonesia untuk menghindari birokrasi, mereka bakal menempuh rute nan lebih jauh dengan akibat biaya dan waktu nan besar.

Namun, Hikmahanto memberikan catatan kritis bahwa menyetujui permintaan tersebut bakal menjadi preseden jelek bagi penegakan norma di Indonesia. Ia mempertanyakan marwah kedaulatan negara jika pemerintah justru mengompromikan patokan norma nan semestinya ditegakkan di mata negara lain.

"Merongrong kedaulatan lantaran PP 4 Tahun 2018 sebagai norma nan bertindak di Indonesia bukannya ditegakkan oleh pemerintah, malah dilanggar. Tidakkah semestinya pemerintah menegakkan norma sebagai cermin kedaulatan negara di mata negara lain?" tegas Hikmahanto mempertanyakan komitmen pemerintah.

Selain masalah kedaulatan, pemberian izin terbang bebas ini diprediksi bakal menyeret Indonesia ke dalam pusaran persaingan kekuatan besar. Hikmahanto memperingatkan bahwa Indonesia bisa dianggap berpihak pada AS di mata lawan-lawan Washington, sebagaimana posisi negara-negara Teluk nan memfasilitasi pangkalan militer AS sering dianggap sebagai keberpihakan oleh pihak seperti Iran.

Dalam penutupnya, Hikmahanto mendesak pemerintah agar berbilang dan mengkaji secara mendalam sebelum mengambil keputusan mengenai permintaan AS tersebut. Ia mengingatkan agar kepentingan nasional tidak dikorbankan demi sekadar menjaga hubungan baik antarnegara.

"Jangan sampai demi hubungan baik, kedaulatan, dan kepentingan nasional dikompromikan!" pungkas Hikmahanto.

(tps/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News