menara telekomunikasi.(dok.MI)
PUTUSAN Pengadilan Tinggi (PT) Bali dalam sengketa menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk berpotensi memperpanjang praktik eksklusivitas pengelolaan menara telekomunikasi di wilayah tersebut hingga 2047.
Kondisi itu menjadi sorotan lantaran putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama kedua pihak sah dan mengikat secara hukum, sekaligus memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama selama 20 tahun.
Pakar norma Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani, menilai persoalan utama dalam sengketa tersebut tidak hanya berangkaian dengan hubungan kontraktual antara pemerintah wilayah dan perusahaan. Menurut dia, akibat putusan terhadap persaingan upaya dan keberadaan pelaku upaya lain juga perlu menjadi perhatian serius.
Andi menjelaskan, setiap perjanjian pada dasarnya mempunyai pemisah cakupan nan kudu dipatuhi oleh para pihak. “Perjanjian biasanya secara jelas membatasi cakupannya. Jika disebut awalnya hanya 49 titik, maka kudu dibuatkan adendum untuk menambah jumlahnya,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (27/8).
Menurut dia, pekerjaan nan dilakukan melampaui jumlah alias cakupan nan telah disepakati dalam perjanjian dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahan pekerjaan tersebut.
Karena itu, perubahan cakupan perjanjian semestinya mempunyai dasar norma nan jelas dan dituangkan melalui sistem nan disepakati para pihak. Andi juga mempertanyakan akibat norma andaikan putusan pembongkaran menara betul-betul dilaksanakan.
Ia menyebut keberadaan menara nan telah dibangun tentu melibatkan biaya investasi sehingga pembongkarannya perlu dilihat berbareng dengan aspek kompensasi. “Menara nan sudah dibangun tentu ada biayanya. Kalau dirobohkan begitu saja tanpa kompensasi, itu bakal memunculkan persoalan norma baru,” ujar Andi.
Selain persoalan kompensasi, Andi menilai perlu dipastikan apakah perintah pembongkaran tersebut memang termasuk dalam tuntutan nan diajukan sejak awal dalam gugatan. “Belum lagi, apakah perihal itu memang sesuatu nan sejak awal dimintakan dalam gugatan awal?” katanya.
Sorotan lain diarahkan pada aspek persaingan upaya lantaran putusan tersebut berpotensi memberikan ruang eksklusif bagi satu perusahaan dalam pengelolaan prasarana menara telekomunikasi di Badung.
Andi mengingatkan agar penyelenggaraan putusan tidak justru menimbulkan persoalan baru berupa praktik monopoli nan merugikan pelaku upaya lainnya. “Ini jelas masuk ranah persaingan usaha. Harus dipastikan ini tidak melanggar norma persaingan usaha,” kata Andi.
Ia mengatakan, jangan sampai kebijakan nan lahir dari penyelenggaraan putusan justru dipandang sebagai tindakan monopoli nan berakibat terhadap pelaku upaya lain. Menurut Andi, perkara tersebut juga tetap membuka ruang pengetesan melalui upaya norma kasasi andaikan para pihak menempuh langkah tersebut.
Dalam tahap kasasi, Mahkamah Agung berfokus pada pemeriksaan penerapan norma dan norma alias judex juris, bukan kembali memeriksa kebenaran perkara seperti pada tingkat sebelumnya.
“Kasasi adalah domain pemeriksaan norma dan norma (judex juris), bukan fakta. Hakim MA kudu memastikan bahwa pertimbangan norma dan amar putusan PT sesuai patokan norma nan ada,” ujarnya.
Andi menilai Mahkamah Agung (MA) nantinya perlu memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan persaingan usaha, patokan dalam kontrak, maupun kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, izin pemerintah pusat nan secara unik mengatur komunikasi dan pembangunan menara telekomunikasi juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
“Jangan sampai putusan itu bertentangan dengan patokan persaingan usaha, dan terlebih peraturan nan tertuang dalam perjanjian serta patokan mengenai kewenangan pemerintah daerah,” kata Andi. “Aturan unik mengenai komunikasi dan pembangunan tower dari pemerintah pusat juga kudu diperhatikan," sambungnya.
Ia menekankan, kompleksitas perkara tersebut membikin konsistensi dan kesesuaian pertimbangan norma kudu diuji dengan beragam ketentuan nan saling berkaitan. “Konsistensi dan kesesuaian pertimbangan norma kudu diuji melalui banyak aturan,” ujarnya.
Andi berambisi seluruh aspek tersebut diperiksa secara menyeluruh agar putusan akhir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterima oleh para pihak dan tidak mengorbankan prinsip persaingan usaha.
“Kompleksitas norma di kasus ini kudu betul-betul diperhatikan agar putusan akhir kelak dari MA betul-betul bisa diterima dan memberikan keadilan bagi para pihak,” kata dia.
Putusan PT Bali sebelumnya dilaporkan juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi nan bukan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk di wilayah Badung. Putusan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kualitas jasa telekomunikasi andaikan jumlah menara berkurang secara signifikan.
Dengan demikian, perkara ini tidak lagi sekadar menjadi sengketa perjanjian antara pemerintah wilayah dan perusahaan penyedia infrastruktur. Putusan tersebut sekarang menyentuh rumor nan lebih luas, mulai dari kepastian kontrak, kewenangan pemerintah daerah, persaingan usaha, potensi eksklusivitas, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·