Cegah Celah Hukum, BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Cegah Celah Hukum, BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika .(BNN)

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika. Langkah ini diambil guna memperkuat instrumen penegakan norma dan memperketat pengendalian terhadap peredaran gelap unsur tersebut di Tanah Air.

Usulan tersebut berpijak pada kajian lintas kementerian dan lembaga nan menyoroti masifnya eskalasi penyelundupan ketamin belakangan ini.

Pembahasan awal telah bergulir sejak kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor pada 10 Desember 2025. Diskusi bersambung pada 11 Juni 2026 melibatkan BNN, Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Pertanian, serta master mengenai guna merumuskan skema transisi regulasi.

Plt Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) BNN RI, Kombes Pol Didik Haryanto, menyampaikan bahwa urgensi revisi status ini kian mendesak menyusul serangkaian penindakan skala besar sepanjang Agustus 2026.

BNN berbareng Ditjen Bea Cukai dan Bareskrim Polri sebelumnya menggagalkan penyelundupan lebih dari 2,1 ton ketamin dari dua kapal berbeda, ialah 1,3 ton pada Kapal MV King Sun dan 800 kilogram pada Kapal MV Fuchangxing I.

"Perkembangan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia," ujar Didik.

Selain tangkapan berton-ton di jalur laut, uji laboratorium forensik BNN juga mendeteksi ketamin kerap disamarkan dalam corak tunggal maupun dicampur dengan unsur psikoaktif lain untuk diedarkan ke masyarakat luas.

Siapkan Regulasi Masa Transisi Medis

Kendati mendorong pengetatan status ke golongan narkotika, BNN menekankan pentingnya masa transisi nan proporsional dan terstruktur. Pasalnya, ketamin tetap mempunyai kegunaan legal nan esensial dalam bumi medis sebagai unsur anestesi serta kebutuhan veteriner (kesehatan hewan).

"Pengaturan masa transisi diperlukan untuk memastikan proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat melangkah tertib," jelas Didik.

Masa transisi ini dinilai krusial demi memberikan kepastian norma bagi praktisi medis dan master hewan, sembari memastikan abdi negara penegak norma mempunyai taring nan kuat untuk menindak sindikat pengedar gelap.

Langkah lanjutan usulan ini bakal dikonsolidasikan berbareng kementerian/lembaga teknis terkait, disertai sosialisasi masif kepada publik agar tercipta kesamaan persepsi mengenai pemisah legalitas pemanfaatan medis versus hukuman pidana penyalahgunaannya. (P-5)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia