Pakar Nilai RI Bisa Kendalikan Perdagangan Karbon Global, Ini Syaratnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Indonesia menyimpan salah satu rimba hujan tropis terluas di dunia, menjadikannya pemilik 'paru-paru' nan menentukan napas bumi. Posisi strategis ini semestinya menjadikan Indonesia pemegang 'kartu as' dalam tata kelola perdagangan karbon global.

Namun potensi ekonomi raksasa dari sektor perdagangan karbon itu belum tergarap optimal. Pakar pengetahuan kehutanan dan lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR), Ir. Aswin Usup M.Sc Ph.D, menilai 'meja permainan' tetap didominasi negara- negara industri nan justru sudah tidak lagi mempunyai hutan.

"Tanpa patokan main nan baku, Indonesia hanya menjadi penonton di tanah sendiri," ujar Aswin dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekosongan Aturan = Celah Ketidakefektifan

Walau sudah melangkah belasan tahun, lanjut Aswin, sampai sekarang perdagangan karbon tetap berada dalam area abu-abu. Belum ada standar izin nan mengikat semua pihak mengenai sehingga membikin pengawasan terhadap penyelenggaraan komitmen karbon dan penggunaan dananya jadi kurang efektif.

Di lapangan, menurut Aswin, belum adanya patokan tegas dan jelas menyebabkan biaya hasil karbon seringkali menguap di tingkat birokrasi alias perusahaan. Sedangkan akar persoalan nan nyata di depan mata, ialah pencegahan kebakaran rimba dan pembasahan lahan gambut nan tidak kunjung tersentuh.

"Kita punya kompensasi karbon, tapi siapa nan mengawasi apakah biaya tersebut betul-betul dipakai untuk memulihkan hutan? Saat ini pengawasannya tetap lemah lantaran patokan mainnya belum baku," ungkap peraih gelar ahli dari Hokkaido University, Jepang tersebut.

Nilai Tawar RI

Indonesia mempunyai posisi tawar nan sangat tinggi dalam tata kelola perdagangan karbon global. Luasan rimba hujan tropis nan tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua adalah aset strategis.

Sebab itulah, bumi menggantungkan angan kepada keberhasilan Indonesia menjaga kelestarian rimba alaminya. Demi emisi karbon tetap tersimpan di dalam tanah, bukan lepas ke atmosfer akibat kebakaran.

"Agar tetap sehat, bumi butuh kita sebagai 'paru-paru'. Tapi jika kita tidak punya patokan nan kuat, kita tidak punya kendali atas nilai dan pemanfaatan aset kita sendiri," ujar Aswin.

Mengisi Kekosongan

Di dalam pandangannya, Aswin mendorong Pemerintah RI pro-aktif mengisi kekosongan izin ini. Paling utama adalah menetapkan nilai nan layak dan layak untuk biayai program reboisasi, mitigasi kebakaran rimba dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

"Tetapkan nilai nan adil. Janganlah 'paru-paru dunia' kita dihargai rendah oleh pasar global," tegas Aswin.

Ada tiga peran prioritas nan kudu segera diambil pemerintah. Pertama, standarisasi pengawasan melalui sistem audit transparan untuk memastikan biaya karbon digunakan bagi aktivitas restorasi, termasuk pembasahan kembali gambut (peatland rewetting) sebagaimana dia teliti dalam jurnal ilmiahnya tahun 2021.

Kedua, transparansi aliran biaya hingga ke tingkat tapak. Dana karbon kudu diprioritaskan untuk penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa terpencil.

"Ujung tombak penjaga karbon adalah penduduk desa. Mereka nan pertama kali memadamkan api kebakaran lahan gambut agar karbon tidak terlepas," tegasnya.

Ketiga, audit ekologis berkala. Setiap klaim komitmen karbon kudu dibuktikan dengan info lapangan, bukan sekadar laporan administrasi. Pemerintah kudu memastikan perusahaan alias lembaga nan terlibat perdagangan karbon betul-betul melakukan pemulihan bentuk hutan, bukan sekadar laporan administrasi.

Mencegah 'Bom Waktu' Karbon

Di dalam jurnalnya, 'Peatland Fire Weather Conditions in Central Kalimantan' (2023), Aswin memaparkan sungguh kebakaran lahan gambut adalah awal musibah lebih serius, ialah terlepasnya karbon nan tersimpan dalam gambut ke udara lampau memperparah pengaruh rumah kaca.

Karenanya perdagangan karbon nan efektif semestinya bisa mencegah 'bom waktu' tersebut meledak. Dan sebelum ke tahap pengelolaan nan efektif, tata kelolanya kudu fair bagi negara-negara pemilik 'paru-paru dunia'.

"Karena ini juga persoalan kedaulatan lingkungan kita, jangan orang lain nan mengaturnya untuk kita," pungkas Aswin nan juga Ketua Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kalteng.

Apa Itu Perdagangan Karbon?

Secara sederhana, perdagangan karbon adalah sistem pasar nan memperdagangkan "hak untuk melepaskan emisi karbon". Setiap perusahaan alias negara mempunyai kuota emisi. Ketika kuota itu terlampaui, mereka wajib membeli sisa kuota milik negara lain nan rendah dalam melepas emisi karbon.

Konsep dasarnya siapa nan mencemari lingkungan kudu membayar, dan siapa nan menjaga lingkungan kudu mendapat imbalan. Negara-negara berkembang nan tetap mempunyai rimba hujan tropis-termasuk Indonesia-adalah pemegang 'kredit karbon' terbesar di dunia.

Lihat juga Video: RI-Norwegia Teken MoU Perdagangan Karbon, Jumlahnya 12 Juta Ton

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News