Pakar: Keracunan MBG Berulang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Keracunan MBG Berulang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Keracunan MBG.(Antara)

BERULANG kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui permintaan maaf dan hukuman administratif. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kelalaian nan menyebabkan keracunan hingga kematian dapat masuk ke ranah pidana.

Menurut Fickar, abdi negara penegak norma perlu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak nan bertanggung jawab andaikan terbukti lalai dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan MBG.

“Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya kudu ada tindakan norma bagi para pihak nan terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian,” kata Fickar dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Ia menilai penjatuhan sanksi pidana krusial dilakukan lantaran kasus keracunan MBG terus berulang di beragam daerah. Selama ini, penanganan kasus dinilai condong berakhir pada permintaan maaf dan pemberian hukuman administratif. “Karena itu penjatuhan hukuman pidana pada gilirannya bakal menghindarkan alias mencegah terjadinya keracunan,” tegas Fickar.

Meski demikian, Fickar mengingatkan penindakan norma kudu dilakukan secara komprehensif. Penegak norma perlu mengurai sumber kelalaian dan menentukan pihak nan bertanggung jawab atas terjadinya keracunan.

Lebih lanjut, Ia mengatakan penyelidikan tidak semestinya hanya diarahkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga perlu memandang kemungkinan adanya aspek lain nan memengaruhi kualitas dan keamanan makanan.

“Misalnya, kata dia, dengan tetap mempertimbangkan apakah kelalaiannya hanya disebabkan oleh SPPG alias berangkaian dengan perihal lain, termasuk pemotongan anggaran,” ujar Fickar.

Selain aspek kelalaian, dia mendorong dugaan penyalahgunaan anggaran nan berangkaian dengan terjadinya keracunan turut ditelusuri. Menurutnya, aspek pidana dalam pengelolaan anggaran dan dampaknya terhadap keamanan makanan tidak dapat dipisahkan.

“Karena itu penuntutan terhadap penyalahgunaan anggaran juga kudu sinergi dengan akibat keracunan,” tutur Fickar.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono nan sebelumnya membuka kemungkinan adanya hukuman pidana terhadap pengelola SPPG nan terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan.

Hal itu disampaikan Sudaryono saat merespons kasus ratusan santri nan mengalami keracunan setelah menerima makanan MBG di Sidoarjo, Jawa Timur. “Ini beberapa, beberapa. Jadi gini, pidana alias tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak abdi negara penegak hukum,” ujar Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9).

Sudaryono mengatakan sejumlah kasus keracunan MBG di beragam wilayah telah ditangani kepolisian. Bahkan, sebagian kasus telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Sejauh ini laporan nan kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur nan kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada nan sudah naik penyidikan,” kata Sudaryono. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia