Pakar Ingatkan Keputusan Final Perampasan Aset Ada di Pengadilan yang Independen

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |18:48 WIB

Pakar Ingatkan Keputusan Final Perampasan Aset Ada di Pengadilan nan Independen

Bambang Harymurti (Foto: Tangkapan layar/Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti mengingatkan agar keputusan final mengenai perampasan aset berada di tangan pengadilan nan independen. Menurutnya, abdi negara penegak norma tidak boleh mempunyai kewenangan untuk menentukan seseorang kehilangan kewenangan atas hartanya tanpa adanya putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bambang menilai RUU Perampasan Aset kudu mengatur secara tegas perbedaan antara penyitaan alias pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.

"Undang-undang kudu membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," kata Bambang.

Menurut dia, negara tetap dapat melakukan pembekuan aset secara sigap untuk mencegah kekayaan tersebut dijual alias dialihkan selama proses norma berlangsung. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berujung pada keputusan final mengenai hilangnya kewenangan seseorang atas asetnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com