Pakar norma Unsoed pertanyakan putusan kasasi kasus tanah Bank Kalbar.
, PURWOKERTO, – Prof Hibnu Nugroho, master norma dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, mengkritik putusan Mahkamah Agung nan menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar nan melibatkan Paulus Andy Mursalim. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Prof Hibnu mempertanyakan kenapa Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut sementara pada pengadilan negeri, perkara tersebut terbukti. Namun, pada tingkat banding, terdakwa divonis bebas, dan kasasi juga ditolak. Ia menekankan bahwa kasasi semestinya konsentrasi pada penerapan hukum, bukan menjadi forum pemeriksaan ulang kebenaran seperti di pengadilan negeri dan banding.
Menurutnya, perkembangan norma aktivitas pidana saat ini menempatkan aspek keadilan sebagai pertimbangan krusial ketika bertentangan dengan kepastian hukum. Sebagai contoh, dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) nan baru, permohonan kasasi semestinya diakomodasi, bukan ditolak, terutama jika ada indikasi kerugian negara dan perangkat bukti nan cukup.
Prof Hibnu juga mengakui bahwa kemungkinan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas sangat terbatas secara normatif. PK tidak dapat memperberat hukuman, sehingga langkah ini tidak mudah ditempuh. Meski demikian, abdi negara penegak norma tetap bisa mendalami unsur pidana lain di luar bangunan perkara nan ada.
Ia juga menyarankan agar Komisi Yudisial menjalankan kegunaan pengawasan terhadap proses peradilan, terutama dalam kasus nan menimbulkan polemik mengenai rasa keadilan masyarakat. Prof Hibnu menekankan pentingnya kajian ulang oleh abdi negara penegak norma dan lembaga pengawas untuk menjaga integritas peradilan.
Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa terhadap Paulus Andy Mursalim, nan sebelumnya divonis bebas di tingkat banding, meskipun Pengadilan Negeri Pontianak sempat menjatuhkan balasan 10 tahun penjara atas dugaan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·