ilustrasi(MI)
PUTUSAN praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan investigasi perkara Andrie Yunus nan telah dilimpahkan ke Peradilan Militer, memunculkan perdebatan mengenai pemisah kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer.
Pakar norma Agus Widjajanto menilai situasi tersebut merupakan contoh nyata tumbukan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer nan berpotensi menimbulkan dualisme penanganan perkara andaikan tidak diselesaikan sesuai sistem norma nan berlaku.
Menurut Agus, persoalan utama terletak pada kompetensi absolut lembaga peradilan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.
“Ini merupakan situasi tumbukan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer. Ketika putusan praperadilan PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan, sementara perkara nan sama sudah dilimpahkan ke Peradilan Militer dan sedang menunggu putusan, maka muncul persoalan kewenangan nan kudu dilihat berasas patokan norma nan berlaku,” ujar Agus, Selasa (2/6).
Agus menjelaskan, berasas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 65, andaikan terdakwa berstatus prajurit TNI aktif maka nan berkuasa memeriksa dan mengadili perkara adalah Peradilan Militer.
Sementara itu, KUHAP Pasal 1 nomor 10 mengatur bahwa praperadilan hanya berkuasa menguji sah alias tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta sah alias tidaknya penetapan tersangka.
Selain itu, Pasal 82 KUHAP menegaskan bahwa putusan praperadilan hanya mengikat terhadap perkara nan sedang diperiksa dalam lingkungan peradilan umum.
“Begitu berkas perkara, tersangka, dan peralatan bukti sudah dilimpahkan kepada Oditur Militer dan mulai disidangkan di Pengadilan Militer, maka yurisdiksi peradilan umum pada prinsipnya telah berakhir. Dalam kondisi tersebut, Pengadilan Negeri tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memerintahkan interogator melanjutkan proses investigasi terhadap perkara nan sudah menjadi kewenangan peradilan militer,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa secara jenjang dan kompetensi peradilan, putusan praperadilan PN Jaksel tidak dapat membatalkan alias menghentikan proses nan sedang melangkah di Pengadilan Militer.
Menurutnya, perihal itu berangkaian dengan asas kompetensi absolut serta prinsip ne bis in idem, nan mencegah suatu perkara nan sama diperiksa berulang kali oleh lembaga nan berbeda.
“Pengadilan Militer mempunyai kedudukan nan setara dengan Pengadilan Negeri, tetapi mempunyai kewenangan unik terhadap personil TNI aktif. Karena itu, PN Jaksel tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Oditur Militer maupun pengadil militer menghentikan alias mengubah proses nan sedang berjalan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perintah kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan investigasi tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap Peradilan Militer.
“Paling jauh putusan itu dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Oditur Militer, tetapi tidak berkarakter mengikat dan tidak wajib diikuti,” ujarnya.
Agus mengingatkan adanya akibat tumbukan putusan andaikan perkara tersebut tetap melangkah pada dua jalur nan berbeda.
Menurutnya, andaikan Pengadilan Militer nantinya menjatuhkan putusan bebas alias lepas dari segala tuntutan hukum, sementara putusan praperadilan menyatakan investigasi kudu dilanjutkan, maka bakal muncul dua putusan nan secara substansi saling bertentangan.
“Dalam kondisi demikian, nan mempunyai kekuatan norma terhadap pokok perkara tetap putusan Pengadilan Militer, lantaran pengadilan itulah nan berkuasa mengadili substansi perkara,” tegasnya.
Selain itu, terdapat pula akibat terjadinya dualisme investigasi andaikan Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses investigasi terhadap peristiwa norma nan sama.
“Kalau investigasi tetap diteruskan untuk peristiwa nan sama, maka bakal muncul dua proses norma terhadap satu perkara. Ini berpotensi bertentangan dengan prinsip ne bis in idem sebagaimana dikenal dalam norma aktivitas pidana,” kata Agus.
Dari sisi terdakwa, Agus menilai situasi tersebut dapat menjadi materi keberatan alias eksepsi dalam persidangan militer.
“Terdakwa dapat mengusulkan keberatan bahwa perkara nan sama telah menjadi objek pemeriksaan melalui praperadilan dan pada saat nan sama sedang diadili di Peradilan Militer. Argumentasi seperti itu tentu wajib dipertimbangkan oleh majelis pengadil militer dalam proses persidangan,” ujarnya.
Agus memandang setidaknya terdapat tiga kemungkinan nan menyebabkan PN Jaksel mengeluarkan putusan tersebut.
Pertama, majelis pengadil praperadilan kemungkinan tidak memperoleh info bahwa berkas perkara telah dinyatakan komplit dan telah dilimpahkan ke Oditurat Militer untuk disidangkan.
“Bisa jadi pemohon praperadilan tidak menyampaikan bahwa perkara sudah P-21 dan sudah memasuki tahap persidangan militer. Akibatnya, pengadil hanya memandang bahwa investigasi oleh Polda belum dihentikan secara formal,” jelasnya.
Kedua, terdapat kemungkinan persoalan administratif di tingkat penyidik. Menurut Agus, secara administratif bisa saja Polda Metro Jaya belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga secara umum investigasi dianggap tetap melangkah meskipun berkas bentuk perkara sudah berada di tangan Oditur Militer.
Ketiga, terdapat kemungkinan adanya upaya norma dari pihak pelapor untuk mengembalikan perkara ke ranah peradilan umum dengan argumentasi bahwa tindak pidana nan diduga terjadi merupakan delik umum, bukan delik nan menjadi kewenangan peradilan militer.
“Namun andaikan terjadi sengketa kewenangan seperti itu, sistem penyelesaiannya bukan melalui praperadilan, melainkan melalui Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 142 KUHAP,” katanya.
Menurut Agus, andaikan Oditur Militer dan interogator kepolisian sama-sama menyatakan mempunyai kewenangan atas perkara nan sama, maka pihak nan berkuasa menyelesaikan bentrok tersebut adalah Mahkamah Agung.
“Pasal 142 ayat 2 KUHAP memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menentukan apakah suatu perkara menjadi yurisdiksi peradilan umum alias peradilan militer. Karena itu, MA merupakan pihak nan mempunyai kewenangan final dalam menyelesaikan sengketa kompetensi tersebut,” jelasnya.
Dalam praktiknya, Agus memperkirakan Pengadilan Militer bakal tetap melanjutkan persidangan hingga menjatuhkan putusan.
“Putusan Pengadilan Militer nantinya bakal menjadi res judicata alias putusan nan berkekuatan norma dan mengikat. Sementara itu, Polda Metro Jaya pada prinsipnya hanya dapat membikin laporan alias investigasi baru andaikan terdapat peristiwa pidana lain nan berbeda dan belum pernah diperiksa,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya norma terhadap putusan praperadilan tidak bakal menunda jalannya proses di Peradilan Militer.
“Kalaupun ada upaya norma lebih lanjut terhadap putusan praperadilan, perihal itu tidak menunda penyelenggaraan proses dan putusan nan sedang melangkah di Pengadilan Militer,” ujarnya.
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Agus memberikan ilustrasi sederhana.
“Bayangkan ada dua lembaga penegak norma nan berbeda. Ketika seorang prajurit TNI aktif sudah diserahkan beserta berkas perkaranya kepada Polisi Militer dan proses persidangan bakal berlangsung, maka lembaga lain tidak dapat lagi mengambil alih perkara tersebut. Karena itu, meskipun praperadilan dapat menguji tindakan interogator kepolisian, putusan tersebut tidak dapat menarik kembali perkara nan sudah berada dalam kewenangan absolut Peradilan Militer,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa secara norma putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tetap sah dalam konteks menguji tindakan interogator Polda Metro Jaya. Namun, putusan tersebut tidak dapat mengesampingkan kewenangan Peradilan Militer nan telah lebih dulu memeriksa pokok perkara.
“Kesimpulannya, Peradilan Militer tetap menjadi forum nan berkuasa lantaran mempunyai kompetensi absolut terhadap perkara nan melibatkan prajurit TNI aktif. Dampak praktis putusan praperadilan tersebut relatif terbatas, selain andaikan sengketa kewenangan kemudian diajukan dan diputus oleh Mahkamah Agung,” pungkas Agus Widjajanto. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·