Awaludin
, Jurnalis-Senin, 27 Juli 2026 |15:22 WIB

Kasus Korupsi (foto: Okezone)
JAKARTA - Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian duit (TPPU), tidak kudu didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Namun, interogator tetap wajib memenuhi ketentuan hukum, terutama mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah serta menjalankan proses sesuai prinsip due process of law.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mempertegas, bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU kudu didasarkan minimal dua perangkat bukti nan sah," ujar Henry Indraguna dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan satu saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik kudu mempunyai sedikitnya dua perangkat bukti nan saling berangkaian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prinsip due process of law. Pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah perangkat bukti, maupun menyerahkan bukti nan dapat meringankan.
Meski demikian, Henry menegaskan, tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan menyatakan penetapan tersangka otomatis batal hanya lantaran calon tersangka belum pernah diperiksa.
"Tidak terdapat ketentuan nan menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya lantaran calon tersangka belum pernah diperiksa," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·