Pakar Hukum Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Beberkan Alasannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI berbareng Akademisi Hukum Pidana UNAIR dan Universitas Andalas Padang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Akademisi norma pidana mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut dinilai krusial agar negara dapat lebih efektif mengejar aset hasil kejahatan, terutama dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.

Pandangan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI berbareng akademisi norma pidana dari Universitas Airlangga dan Universitas Andalas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Akademisi norma pidana Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, mengatakan RUU Perampasan Aset sudah lama didorong beragam kalangan dan perlu segera diwujudkan.

"Sebetulnya RUU Perampasan Aset itu perlu segera diundangkan lantaran tuntutannya sudah lama disuarakan. Ini menjadi salah satu agenda nan diharapkan dapat diwujudkan pada era Presiden Prabowo," ujarnya.

Menurut Toetik, keberadaan undang-undang tersebut diperlukan lantaran patokan mengenai perampasan aset saat ini tetap tersebar di beragam izin sektoral sehingga belum mempunyai kerangka norma nan terpadu.

"Undang-undang perampasan aset ini juga menjadi opsi bagi pemulihan aset akibat tindak pidana lantaran selama ini tindak pidana nan hasilkan untung itu tidak maksimal untuk perampasannya," kata Toetik dalam RDPU.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI berbareng Akademisi Hukum Pidana UNAIR dan Universitas Andalas Padang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Koruptor Dinilai Lebih Takut Kehilangan Aset

Toetik menjelaskan, dalam praktiknya banyak pelaku tindak pidana lebih memilih menjalani balasan badan dibanding kehilangan aset hasil kejahatan nan mereka miliki.

"Pelaku lebih suka pasang badan daripada asetnya untuk dirampas, disembunyikan serapi mungkin sehingga tidak maksimal lantaran hanya tertulis saja dan pelaku bakal menggantikan perampasan itu dengan badannya," ujarnya.

Karena itu, dia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengakomodasi pendekatan perampasan aset tanpa pemidanaan alias non-conviction based asset forfeiture (NCB), dengan tetap memperhatikan perlindungan kewenangan penduduk negara.

"Jadi perampasan itu kan sebagai pidana tambahan tadi. Nah ini dianggap sebagai kekurangan dan mungkin kelak bakal dilengkapi dengan in personam maupun in rem alias NCB," jelasnya.

Meski demikian, Toetik mengingatkan agar sistem tersebut tetap mempunyai batas nan jelas untuk menghindari potensi pelanggaran kewenangan asasi manusia.

"Menurut saya ini perlu kemudian dirumuskan kembali seperti apa ukurannya sehingga terhindar dari persoalan-persoalan nan ditakutkan itu," katanya.

Eddy Tansil. Foto: Dok. Interpol

Singgung Kasus Eddy Tansil

Sementara itu, akademisi norma pidana Universitas Andalas, Lucky Prasetyo, menilai negara memerlukan instrumen nan lebih efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana maupun mengembalikan kerugian negara.

Ia menyinggung kasus korupsi Bank Bapindo nan melibatkan Eddy Tansil. Menurutnya, proses pemulihan aset nan baru dilakukan nyaris 30 tahun setelah kasus terjadi menunjukkan lemahnya sistem nan ada saat ini.

"Kemarin kita baru mendengar buletin bahwa asetnya Edi Tansil itu baru diserahkan oleh Kejaksaan kepada Departemen Keuangan setelah nyaris 30 tahun. Kejahatannya 30 tahun nan lalu, tapi pemulihannya, perampasannya baru bisa dilakukan tahun ini," kata Lucky.

Menurut dia, pendekatan NCB dalam RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen krusial untuk mempercepat pemulihan aset dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya.

"RUU Perampasan Aset ini menjadi penting, terutama dengan pendekatan NCB. Itu dalam tiga aspek. Pertama pemulihan, mengembalikan kerugian negara alias korban. nan kedua pencegahan, untuk mencegah pelaku menikmati untung kejahatan," ujarnya.

instagram embed

Lucky menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku kejahatan nan berupaya menyembunyikan aset hasil tindak pidana.

"Negara ini enggak boleh kalah. Kalau dengan Eddy Tansil kita kudu menunggu 30 tahun, berfaedah negara itu baru maksimal merestorasi hasil kejahatannya 30 tahun," tegasnya.

Meski mendukung penguatan kewenangan negara, Lucky menekankan bahwa sistem perampasan aset tetap kudu melalui proses norma nan adil, termasuk pengawasan pengadilan, standar pembuktian nan jelas, dan perlindungan terhadap pihak ketiga nan beritikad baik.

"Perampasan aset dan pemulihan aset pada akhirnya itu kudu berasas peradilan," katanya.

Ia juga mendorong agar aset hasil tindak pidana nan sukses dirampas dapat dikelola secara transparan dan dikembalikan untuk kepentingan publik.

"Prioritasnya kudu kepada korban. nan kedua lantaran ini desainnya kejahatan terorganisir dan kejahatan korporasi maka kerugian finansial negara itu kudu dikembalikan," ujar Lucky.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan