Respons Pihak Hotel Sultan Terkait Metode Kemensetneg dalam Pengosongan Lahan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Eks pengadil MK, Hamdan Zoelva, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pihak PT Indobuildco, eks pengelola Hotel Sultan, menyayangkan proses eksekusi pengosongan lahan Blok 15 area Gelora Bung Karno (GBK), eks Hotel Sultan, nan dilakukan oleh pemerintah.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai, Kementerian Sekretariat Negara sama sekali tidak membuka ruang musyawarah untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Kami sangat menyesalkan dengan tindakan sekretariat negara nan sama sekali tidak membuka ruang musyawarah dan perbincangan untuk menyelesaikan masalah Hotel Sultan. Sekretariat negara lebih mengutamakan pendekatan kekuasaan dengan menggunakan norma daripada melakukan upaya perbincangan dan musyawarah. Sejak awal PT Indobuildco meminta ruang perbincangan untuk menyelesaikan masalah ini," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan, Kamis (18/6).

Hamdan mengatakan, pengambilalihan seluruh aset gedung serta operasional upaya di atas lahan tersebut merupakan langkah sewenang-wenang. Menurutnya, seluruh prasarana nan berdiri di sana murni berasal dari modal dan pembiayaan berdikari PT Indobuildco, bukan melalui skema kerja sama bangun serah.

"Pengambilalihan semua gedung hotel, properti dan upaya hotel Sultan adalah tindakan sewenang-wenang. Bangunan Hotel Sultan dan investasi PT Indobuildco dan pinjaman bank dan bukan pembangunan dengan model BOT alias Bangun Serah, sehingga pemilik bangunan, properti hotel serta upaya Hotel Sultan adalah milik PT Indobuildco bukan milik Sekretariat Negara," lanjutnya.

Kondisi usai pengosongan lahan gedung Blok 15 Eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Lebih lanjut, Hamdan mengkritik langkah norma radikal nan ditempuh Kemensetneg dapat memberikan sentimen negatif terhadap wajah investasi di Indonesia.

"Langkah Sekretariat Negara nan seolah-olah sebagai tindakan negara merusak bumi upaya dan wajah investasi di Indonesia. Langkah ini menimbulkan ketidakpastian norma dalam investasi di Indonesia," tegas Hamdan.

Ia juga menegaskan persoalan norma nan melangkah selama ini murni hanya perihal status kepemilikan atas tanah, bukan kepemilikan gedung bentuk hotel.

"Sengketa Hotel Sultan selama ini adalah sengketa mengenai kewenangan atas tanah alias tumpang tindih antara Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan tanah Hak Pengelolaan Sekretariat negara bukan sengketa upaya hotel maupun gedung hotel," terang Hamdan.

Di akhir penjelasannya, Hamdan menegaskan sampai saat ini belum ada satu pun ketetapan norma dari pengadilan nan secara sah memutuskan mengenai kepemilikan gedung eks Hotel Sultan tersebut.

"Belum pernah ada putusan pengadilan nan sah tentang siapa pemilik gedung Hotel Sultan," pungkasnya.

Kondisi usai pengosongan lahan gedung Blok 15 Eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polemik ini mengenai penguasaan lahan Blok 15 area GBK, di mana Pemerintah telah berperkara hingga puluhan tahun dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta.

Lalu, pada 1973, PT Indobuildco memperoleh dua sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) di atas lahan tersebut dengan jangka waktu 30 tahun. HGB itu berhujung sekitar 2002–2003, lampau diperpanjang 20 tahun hingga Maret–April 2023.

GBK dan Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengupayakan pengembalian aset ini melalui proses panjang di pengadilan hingga muncul putusan PN Jakpus pada 2025. Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi norma sejak 2023 sehingga menyatakan Negara sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan mengharuskan PT Indobuildco mengosongkan hotel, nan kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan