Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar pendidikan Indra Charismadji mendesak pertimbangan sistem penyelenggaraan pendidikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
"Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan nan pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain nan saya tidak ingat. Berarti nan dibutuhkan adalah perbaikan sistem," kata Indra mengutip Antara, Rabu.
Menurut Indra, kasus korupsi nan kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri kudu menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan agar pendidikan dapat kembali ditempatkan sebagai kewenangan asasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai kewenangan asasi itu mendesak," ujarnya.
Namun, Indra meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil konklusi mengenai kasus nan menjerat Rektor Unsoed. Menurut dia, proses norma kudu tetap melangkah dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
"Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis alias murni pidana. Asas prasangka tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi pengadil dalam kondisi seperti ini," kata Indra.
Indra juga berambisi perkara tersebut betul-betul merupakan tindak pidana tanpa kepentingan politik.
"Semoga kasusnya betul-betul pidana murni, tidak ada unsur politisnya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi mengenai penerimaan mahasiswa baru.
"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Taufik mengatakan lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.
Ia menjelaskan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK kemudian menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
(yoa/dal)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·