Liputan6.com, Jakarta - Petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali mencegah keberangkatan 32 orang nan diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Terminal 2F, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana, kejadian tersebut terjadi sekitar pujul 17.30 WIB. Berdasarkan info nan diterima petugas, pengungkapan ini berasal dari petugas Imigrasi melakukan pencegahan terhadap 32 penumpang nan bakal terbang dengan pesawat ID7157 rute Jakarta menuju Singapura.
"Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut," ujar Wisnu, Senin (18/5/2026).
Meski mengaku berangkat tour wisata ke Hainan, China, banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Lalu, oleh petugas gabungan, 32 WNI tersebut diperiksa lebih dalam lagi. Sebanyak 26 orang diantaranya mengaku hendak mengikuti paket tour wisata ke Hainan, China selama 6 hari nan diatur oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang.
"Pembayaran ditransfer ke rekening instansi travel dan rombongan didampingi Tour Leader berinisial E M. Namun lima orang lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi,"ujar Kapolres.
Sementara, dua diantaranya ialah pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial D A dan K A, mengatakan mendaftar melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat info dari TikTok.
Sementara S N B mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Dia berencana menunggu Tasreh alias surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Sementara Polisi juga memeriksa EM, nan merupakan manager operasional F Travel. Kepada petugas EM mengaku hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan.
Dia berkilah tidak mengetahui banyak peserta tang ikut tapi menggunakan visa kerja Saudi. Sebab dalam operasionalnya, travel tempat EM bekerja, tidak mengurus visa tersebut.
Petugas Imigrasi dan Kepolisian sekarang tetap mendalami kasus tersebut, sejumlah bukti nan diamankan, 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157, dan 31 visa kerja Arab Saudi.
Akan dikenakan hukuman kepada setiap orang nan diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah (pidana penjara maksimal 8 tahun) Pasal 122 dan 121 UU nan sama (pidana penjara maksimal 6 tahun) Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan (pidana penjara maksimal 4 tahun),
"Pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta bakal mendalami keterlibatan pihak nan merekrut hingga mengurus arsip keberangkatan serta bakal berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI dan Satgas Haji Mabes Polri,"tuturnya.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·