Kejati Kepri Perkuat Pemahaman Izin Tambang bagi Kepala Desa di Bintan

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Kejati Kepri perkuat pemahaman izin tambang bagi kepala desa se-Bintan.

, BINTAN, – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar aktivitas penerangan norma bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bintan. Acara ini bermaksud untuk memperkuat pemahaman mengenai izin pertambangan mineral, terutama dalam menghadapi maraknya pertambangan ilegal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan bahwa info tahun 2022 mencatat lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin (PETI) tersebar di Indonesia. Hal ini menuntut pemahaman lebih mendalam mengenai izin perizinan pertambangan bagi para pemangku kedudukan di daerah.

Senopati menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan undang-undang ini, kewenangan perizinan tambang sekarang diambil alih oleh pemerintah pusat, meskipun pemerintah wilayah tetap dapat mengurus perizinan jika ada delegasi dari pusat.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Reza Muzzamil Jufri, menambahkan bahwa aktivitas penerangan norma ini diharapkan dapat mengubah opini masyarakat tentang perbedaan antara pertambangan legal dan ilegal. Dinas ESDM juga membuka kesempatan obrolan bagi pihak nan mau mengembangkan sektor tambang di Bintan.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, mengapresiasi langkah Kejati Kepri dalam memberikan penerangan hukum. Ia menekankan perlunya pemahaman nan kuat tentang kewenangan dan izin perizinan tambang, mengingat potensi tambang nan besar di Bintan.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional