Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak pada 2025 senilai Rp 361,15 triliun alias naik 35,9% dari tahun sebelumnya. Besarnya restitusi pajak ini mengikis potensi penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mencurigai adanya kebocoran di dalam penyaluran restitusi ini. Dia pun mengungkapkan pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran restitusi. Khususnya nan berangkaian dengan sumber daya dan sektor lainnya nan banyak melakukan restitusi. Adapun audit bakal mencakup periode 2020 hingga 2025.
Untuk itu, Purbaya bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan.
"Saya internal, saya konsentrasi nan 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (9/4/2026).
Audit ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan sehingga hasilnya bakal selesai dan bisa dilaporkan pada awal kuartal II-2026.
"Saya minta BPKP. Jadinya sebulan dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya bakal cek lagi," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan audit ini bukan berfaedah pemerintah bakal menghapus alias meniadakan restitusi. Purbaya hanya mau agar akomodasi pajak ini betul-betul dimanfaatkan oleh pihak nan tepat dengan langkah nan benar.
Dia pun membeberkan kecurigaan dirinya terhadap restitusi pajak. Dia memandang ada anomali di sektor tertentu. Dia mencontohkan sektor batu bara nan banyak menerima restitusi, padahal sektor ini harusnya menanggung beban besar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika kecurigaannya terbukti, Purbaya tak segan membawa kasus pelanggaran ke ranah hukum, tidak terkecuali jika melibatkan pihak internal Ditjen Pajak.
Mengapa Restitusi Batu Bara Sangat Besar?
Purbaya sebelumnya mengungkapkan penyebab sektor pertambangan batu bara bisa menarik restitusi besar. Menurutnya perihal ini mengenai dengan ketentuan PPN dalam UU Cipta Kerja.
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara nan besar disebabkan oleh perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) berasas UU Cipta Kerja. Alhasil, ini memungkinkan perusahaan mengkreditkan pajak masukan atas ekspor.
Hal ini membikin negara "tekor" lantaran jumlah restitusi nan dibayarkan melampaui penerimaan pajak, royalti, dan PNBP dari sektor tersebut.
"Itu kan gara-gara UU Cipta Kerja, jadi perubahan nan tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa restitusi dan penyelenggaraan restitusinya berlebihan," ujar Purbaya dalam APBN KITA pada akhir tahun lampau (8/12/2025).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·