Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |10:03 WIB

idEA menghormati keputusan pemerintah nan menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026. (Foto :Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati keputusan pemerintah nan menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026. Penundaan patokan nan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dinilai sebagai langkah penyesuaian agenda nan tetap bakal diikuti oleh seluruh pelaku industri.
Menurut Ketua Umum idEA, Budi Primawan, empat marketplace besar nan menjadi personil asosiasi pada dasarnya telah melakukan serangkaian persiapan teknis sejak ditunjuk sebagai pemungut pajak. Persiapan tersebut mencakup pengetesan sistem, penyesuaian proses bisnis, hingga sosialisasi intensif kepada para penjual (seller).
Meskipun agenda pemungutan pajak resmi digeser oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), idEA memastikan kesiapan teknis nan telah dibangun tidak bakal sia-sia dan bakal menjadi fondasi saat kebijakan resmi mulai diimplementasikan.
"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap agenda implementasi, keempat marketplace personil idEA tentu bakal mengikuti ketentuan dan pengarahan resmi nan ditetapkan. Berbagai persiapan nan telah dilakukan tetap menjadi modal krusial agar penerapan dapat melangkah lebih baik ketika agenda pelaksanaannya ditetapkan kembali," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).
Di samping kepatuhan industri, idEA menggarisbawahi pentingnya komunikasi nan transparan dan kepastian izin dari regulator demi menjaga suasana upaya digital tetap kondusif.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·