Pajak Marketplace Ditunda hingga November 2026, Ini Alasan dan Dampaknya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |07:50 WIB

Pajak Marketplace Ditunda hingga November 2026, Ini Alasan dan Dampaknya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda penyelenggaraan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda penyelenggaraan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Keputusan tersebut sesuai dengan pengarahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri nan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut sekarang ditunda hingga akhir Oktober 2026.

Keputusan penundaan itu tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 nan ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Melalui ketentuan tersebut, sistem pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru bakal efektif bertindak mulai 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penyesuaian agenda tersebut dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nan tetap menjadi perhatian pemerintah," jelas Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).

Untuk menindaklanjuti penundaan tersebut, DJP menetapkan dua poin krusial mengenai operasional teknis pemungutan pajak nan sempat berjalan.

Pertama, mengenai pembatalan penunjukan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 nan sebelumnya telah diterbitkan bakal dibatalkan. Penunjukan ulang bakal dilakukan mendekati pemisah waktu penerapan baru.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com