Pajak Dilunasi, DJP Kembalikan Aset Sitaan Penunggak Pajak

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan melakukan pencabutan sita sekaligus mengembalikan peralatan sitaan kepada salah satu wajib pajak di Gedung KPP Pratama Semarang Selatan, Kota Semarang pada Rabu (26/8/2026). Pengembalian aset ini secara resmi dilakukan setelah wajib pajak menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh tunggakan pajaknya.

Kegiatan serah terima peralatan sitaan tersebut dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, kepada pihak penanggung pajak.

Penyerahan kembali peralatan sitaan ini merupakan bentuk nyata kepastian norma nan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak nan telah menunaikan kewajibannya.

"Tindakan penagihan aktif seperti ini (penyitaan) adalah jalan terakhir alias ultimum remedium. Kami sangat mengapresiasi itikad baik dan sikap kooperatif dari wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya hari ini," ujar Deny Nugroho usai melakukan proses serah terima, dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Selasa (8/9/2026).

Deny juga menambahkan bahwa tim penagihan KPP Pratama Semarang Selatan selalu berupaya menjaga pendekatan nan persuasif selama bertugas. "Kami selalu berupaya mengedepankan komunikasi nan baik dan humanis di lapangan. Tujuan agar membangun kepatuhan bersama, bukan semata-mata memberikan sanksi," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak penanggung pajak turut menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan nan diberikan oleh petugas. Wajib pajak menilai bahwa JSPN senantiasa bersikap sopan dan komunikatif mulai dari awal proses penagihan hingga penyelenggaraan penyitaan di lapangan.

Penanggung pajak juga mengaku tulus dan legowo terhadap seluruh rangkaian proses norma perpajakan nan telah dijalaninya. Pihaknya memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa tindakan penyitaan nan sebelumnya dilakukan oleh otoritas pajak adalah prosedur resmi nan sesuai dengan peraturan perundang-undangan akibat adanya tunggakan pajak nan belum diselesaikan.

Melalui penyelesaian tanggungjawab perpajakan ini, KPP Pratama Semarang Selatan berambisi edukasi norma ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Kepatuhan dalam bayar pajak tidak hanya memberikan ketenangan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi pilar utama dalam pembiayaan pembangunan negara.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News