Aksi unjuk rasa ke instansi Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/6/2026).(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)
RATUSAN masyarakat Aceh nan tergabung dalam paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) menggelar tindakan unjuk rasa di depan instansi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, pada Kamis (25/6). Mereka menuntut pembatalan persetujuan Rencana Pengembangan alias Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Blok South Andaman.
Para diaspora, perantau, dan mahasiswa Aceh di Jakarta dan sekitarnya itu menilai PoD nan ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 9 Maret 2026 tersebut tidak berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat Aceh. Namun, tindakan mereka berhujung dengan kekecewaan lantaran tidak sukses berjumpa dengan Menteri Bahlil maupun pejabat setingkat kepala jenderal untuk beraudiensi.
Delegasi hanya diterima oleh staf hubungan masyarakat (humas) kementerian, nan dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan mengenai tuntutan mereka.
"Kami sangat kecewa dengan Kementerian ESDM. Ketakutan mereka beraudiensi dengan masyarakat Aceh patut dicurigai, berfaedah ada nan ditutup-tutupi," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), Muslim Armas, di sela-sela aksi.
Muslim menegaskan, jika tuntutan mereka tidak diindahkan, pihaknya bakal kembali menggelar tindakan dengan jumlah massa nan lebih besar. Aksi tersebut turut dihadiri oleh Koordinator Lapangan Fakhrullazi Idris Pulo serta tokoh masyarakat Aceh, Ghazali Abbas Adan dan Saiful Ahmad Adam.
Tujuh Poin Tuntutan Masyarakat Aceh
Dalam aksinya, PPTIM menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap tertulis nan menolak persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman. Berikut adalah rincian tuntutan tersebut:
- Menyesalkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia nan menandatangani PoD, padahal Gubernur Aceh telah menyurati kementerian untuk menunda penandatanganan hingga tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Aceh.
- Meminta Menteri ESDM mencabut dan membatalkan persetujuan PoD lantaran dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 nan mengamanatkan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Menolak skema bagi hasil nan dianggap sangat tidak adil. Dalam PoD tersebut, negara disebut hanya mendapat 4% (dengan Aceh memperoleh 1,2% dari bagian tersebut), sementara kontraktor mendapatkan 96%.
- Meminta agar pengolahan gas dari Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun untuk menciptakan multiplier effect bagi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja lokal di Aceh.
- Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk mewujudkan hilirisasi industri di Aceh sesuai Perpres No. 12/2025 dengan memanfaatkan gas dari Blok Andaman, termasuk membangun pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) untuk swasembada energi.
- Meminta Pemerintah Pusat menghormati kekhususan Aceh dan peran Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai petunjuk MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
- Mendesak Pemerintah Pusat untuk serius menjaga perdamaian di Aceh dengan menghindari potensi bentrok baru akibat ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
(MR/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·