Jakarta -
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwan Kartasasmita, buka bunyi mengenai berita pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan tenaga kerja PT Namnam Fashion Industries di Cimahi, Jawa Barat. Ia menyebut, PHK ini dilakukan menyusul penghasilan perusahaan nan terus mengalami penyusutan.
Agus mengatakan, kondisi finansial tersebut memaksa Namnam Fashion Industries menonaktifkan sementara dua akomodasi produksinya. Penyesuaian produksi ini nan mendorong terjadinya PHK.
"Dia menonaktifkan proses produksinya, tapi belum ditutup. Mereka punya tiga akomodasi produksi, nan dua dinonaktifkan. Karena apa? Karena mereka dalam balance sheet-nya itu income-nya terlihat memang terus-menerus declining," ungkap Agus kepada wartawan di instansi Kemenperin, Tulodong, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menduga, penurunan penghasilan terjadi lantaran kurangnya serapan produk di pasar ekspor. Namun dia memastikan Namnam Fashion Industries tetap tetap melakukan produksi dengan akomodasi nan tersisa.
"Mungkin ada berangkaian dengan keahlian pasar, penyerapan dari produk-produk mereka di pasar-pasar ekspor, sehingga mereka kudu melakukan penyesuaian," terangnya.
Berdasarkan info Badan Pusat Statistik (BPS), Agus mengatakan sektor manufaktur berkontribusi sebesar 0,09% dari pertumbuhan ketenagakerjaan. Angka tersebut terlihat mini dari sisi persentase, namun secata ukuran nasional berakibat besar terhadap serapan tenaga kerja.
"0,09% pencetakan tenaga kerja baru terlihat dalam persentasenya kecil, tetapi bahwa size-nya besar. Ada sektor-sektor di luar kita nan memang tercatat ada penurunan penyerapan tenaga kerjanya, nah kudu dan pasti bakal menjadi perhatian unik dari pemerintah," pungkasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, Namnam Fashion Industries dikabarkan melakukan PHK terhadap ratusan pekerja perempuan. Hal itu terjadi lantaran perusahaan terus mengalami kerugian dan mengalami penurunan order.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Muhammad Faisal, menyebut pabrik tersebut tetap tetap beroperasi, namun sudah tidak melakukan produksi. Ada sebanyak 101 pekerja berstatus Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) termasuk beberapa orang security alias satpam nan keluar masuk pabrik.
"Lebih kurang 101 pekerja PKWT, termasuk security, pekerja harian lepas. Mereka bekerja bukan memproduksi barang, tapi menjaga aset pabrik. Dan mereka itu juga bakal diberhentikan info dari perusahaan. Jadi mereka diberhentikan saat kontraknya lenyap beberapa bulan lagi," kata Faisal dikutip dari detikjabar, Rabu (6/8/2026).
Faisal menyebut PHK nan dilakukan manajemen PT. Namnam Fashion Industries dilakukan dua tahap. Pertama di tanggal 17 Juni lampau bersambung di tanggal 31 Juli. Pada tahap pertama ada sebanyak ada sebanyak 92 pekerja nan di-PHK, lampau di tahap kedua sebanyak 86 buruh.
"Pemenuhan kewenangan tahap pertama sudah dilakukan di tanggal 18 Juli keterangan dari pihak perusahaan. Itu untuk 92 orang, lampau untuk tahap dua untuk 86 orang itu pelaporan di 28 Juli dan lenyap hak-hak di tanggal 18 Agustus 2026," kata Faisal.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·