
Penangkapan WN NIgeria (foto: Okezone)
JAKARTA - Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang penduduk negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. OCO diketahui telah melampaui masa izin tinggal alias overstay selama 3.073 hari, alias lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian nan dilakukan pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa nan berkepentingan telah berada di wilayah Indonesia melampaui masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari alias lebih dari delapan tahun," kata Anggi, Selasa (11/8/2026).
Setelah temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pendalaman terhadap perkara. Proses tersebut dilakukan dengan berkoordinasi berbareng Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian berbareng Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·