Outsourcing Tidak Dihapus, Ini 6 Pekerjaan yang Diizinkan-Aturannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Masalah pekerjaan alih daya (outsourcing) kerap menjadi polemik di Indonesia. Tidak heran, baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai dasar patokan baru untuk pekerjaan outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan izin ini dirilis bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2026 sebagai upaya pemerintah memastikan praktik alih daya melangkah lebih setara dan memberikan perlindungan nan jelas bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 nan mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bermaksud memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kewenangan pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Yassierli dalam keterangannya,  dikutip Sabtu (1/5/2026).

Dalam patokan ini, jenis pekerjaan alih daya dengan tegas dibatasi hanya pada bagian tertentu. Yaitu, jasa kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja, jasa penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja nan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib mempunyai perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan nan dialihdayakan, jangka waktu, letak kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta kewenangan dan tanggungjawab para pihak.

Perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh kewenangan pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain mengenai upah, bayaran lembur, waktu kerja dan istirahat, libur tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga kewenangan atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menyatakan Permenaker ini juga mengatur hukuman bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya nan tidak memenuhi ketentuan nan telah ditetapkan. 

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News