Orang tua siswa TKIP dan SDIP Pamulang mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka mengadukan sengketa antara UIN Syarif Hidayatullah alias UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH).
Audiensi nan berjalan di instansi KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026), itu merupakan tindak lanjut situasi di lingkungan sekolah. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyayangkan persoalan tersebut.
"Tentu ini situasi nan kami sayangkan lantaran anak-anak di lingkungan satuan pendidikan kudu mendapatkan agunan perlindungan dari segala corak kekerasan baik bentuk maupun psikis," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI mengatakan bakal melakukan pengawasan dan advokasi. KPAI menyebut pemenuhan kewenangan dan agunan rasa kondusif bagi siswa di sekolah menjadi prioritas utama.
"Hari ini kami menerima kejuaraan dari orang tua atas situasi nan terjadi dan kami bakal menindaklanjutkan kejuaraan ini lantaran semua masyarakat punya kewenangan untuk mengadu ke KPAI kami bakal melakukan langkah-langkah pengawasan alias langkah advokasi," ujarnya.
Perwakilan orang tua siswa TKIP dan SDIP Pamulang, Johan, menjelaskan kejuaraan nan disampaikan kepada KPAI. Johan mengatakan siswa menjadi pihak nan dirugikan.
"Yang pertama adalah kami meminta pengawasan dan perlindungan atas kejadian nan luar biasa, tragedi pendidikan di sekolah anak kami, nan ini sudah berjalan tiga kali, tidak hanya satu kali alias dua kali, tetapi tiga kali," kata Johan.
Sikap UIN
UIN Jakarta menyatakan sedang melakukan penataan aset dan integrasi sejumlah satuan pendidikan berasas mandat undang-undang pengelolaan finansial negara. Namun, UIN Jakarta juga menyatakan berkomitmen menempatkan pemenuhan hak-hak peserta didik.
Kuasa norma UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan salah satu dasar norma penataan aset dan integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 2 huruf i UU tersebut menyebut cakupan finansial negara adalah juga mencakup kekayaan pihak lain nan diperoleh dengan menggunakan akomodasi nan diberikan pemerintah.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyebut penataan dan pengelolaan aset nan berada dalam lingkup UIN Jakarta merupakan bagian dari mandat negara dan tanggung jawab kelembagaan sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, setiap kebijakan nan dilakukan diarahkan untuk memastikan aset negara terlindungi, dikelola secara tertib, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Selama saya mendapatkan amanah sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjaga aset negara, mengelolanya sesuai aturan, dan memastikan pemanfaatannya memberikan faedah sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat," ujar Asep Saepudin dilihat di situs UIN Jakarta.
(haf/haf)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·