Ormas Diduga Terlibat Kekerasan, Wamendagri Ungkap Langkah Pemerintah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pencabutan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) andaikan terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam tindakan pada 27 Agustus 2026.

Bima menekankan, setiap tindakan nan diambil kudu didasarkan pada proses norma nan kuat serta kejelasan data.

Dia menjelaskan, langkah pertama nan kudu dipastikan adalah fakta-fakta di lapangan serta kesesuaian tugas pokok dan kegunaan (tupoksi) lembaga nan berwenang.

"Yang krusial itu kan, satu proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan nan ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. Ya, di Kemendagri kewenangan kami adalah Ormas nan terdaftar," ujar Bima Arya usai menghadiri Forum Koordinasi 'Optimalisasi Peran Humas K/L dan Pemda dalam Menghadapi DFK dan Disrupsi Informasi' di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Lebih lanjut, dia menerangkan adanya perbedaan kewenangan dalam menangani ormas berasas status pendaftarannya.

"Ormas badan norma itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami, bisa melihat. Tapi ormas nan sudah berbadan hukum, itu di Kementerian Hukum," papar Bima Arya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita