Orang Kepercayaan Sony Sanjaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut satu orang tersangka itu merupakan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim interogator menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief menjelaskan dalam kasus ini, Asep Yusuf diminta tersangka Sony untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, Sony juga melanggar patokan lantaran memberikan akses kepada Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG nan mendaftar pada portal mitra MBG nan telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tuturnya.

Selain itu, kata dia, Asep Yusuf juga bisa memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik nan semestinya sudah tutup. Selanjutnya, Syarief menyebut pelaku menyetorkan duit hadiah kepada Sony.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan norma memberikan sejumlah duit ya kepada tersangka SS," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.

"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya juga melakukan mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional