Optimalkan Dana Pajak Rokok, Jakarta Perkuat Layanan Kesehatan Publik

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Optimalkan Dana Pajak Rokok, Jakarta Perkuat Layanan Kesehatan Publik

Ilustrasi pajak rokok perkuat jasa kesehatan publik. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan jasa kesehatan publik dalam upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Peningkatan jasa kesehatan tersebut memperoleh support pembiayaan dari Pajak Rokok, nan merupakan salah satu unsur krusial dalam struktur pendapatan daerah. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, Pajak Rokok dipungut berbarengan dengan cukai rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Mekanisme pemungutan ini terintegrasi secara nasional dan selanjutnya hasil penerimaannya disalurkan ke kas umum wilayah provinsi. Distribusi dilakukan secara proporsional berasas jumlah penduduk, sehingga alokasi biaya dapat mencerminkan kebutuhan riil daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan, skema ini memastikan proses penghimpunan dan penyaluran biaya berjalan secara transparan dan terarah. Di tingkat daerah, penerimaan Pajak Rokok menjadi bagian dari pembiayaan jasa publik, khususnya sektor kesehatan.

Alokasi Pajak Rokok untuk Penguatan Layanan Kesehatan

Morris juga menyampaikan, sesuai ketentuan perundang-undangan, paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat serta mendukung penegakan hukum. Ketentuan ini menegaskan adanya keberpihakan fiskal terhadap penguatan jasa publik.

“Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung operasional akomodasi kesehatan tingkat pertama, penguatan rumah sakit daerah, peningkatan sarana dan prasarana medis, hingga penyediaan perangkat kesehatan. Selain itu, alokasi juga mendukung program promotif dan preventif, termasuk upaya pencegahan dan pengendalian penyakit,” tuturnya.

Investasi Jangka Panjang untuk Kesehatan Warga

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com