Omset Judi Berkedok Timezone di Jakarta Gila-gilaan, Ini Angkanya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap kebenaran lain di kembali kasus perjudian berkedok permainan Timezone di Jakarta. Polisi mengungkap penyelenggara bisa meraup omset hingga Rp 2,1 miliar dalam satu bulan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omset dari upaya pertaruhan tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Iman mengatakan, pertaruhan tersebut disebarkan melalui komunitas. Para pemain membujuk kenalannya untuk ikut serta dalam praktik gambling itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pertaruhan dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu organisasi ke organisasi nan lain, membujuk rekan-rekannya untuk mendatangi letak tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang," jelasnya.

Iman menjelaskan, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit di tempat bermain dengan langkah transfer. Selanjutnya, duit itu ditukar menjadi voucher untuk para pemain bermain judi.

"Selanjutnya, andaikan pemain kalah, maka poin milik pemain bakal hilang. Namun, andaikan pemain menang, maka poin pemain bakal bertambah dan wasit bakal melakukan penukaran poin dengan voucher kembali," jelasnya.

Perjudian berkedok Timezone ini dibongkar di dua lokasi, ialah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyita duit miliaran hingga emas murni.

Perjudian Dissney Timezone dijalankan pelaku dari Desember 2025 sampai Juni 2026. Sementara Sky Timezone sudah dijalankan pada Mei-Juni 2026.

Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan 69 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari 3 orang sebagai pemilik tempat alias penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.

(wnv/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News