Dugaan Pelecehan Kasatpol PP Bekasi Memanas, Terduga Terlapor Siap Proses Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pertemuan Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan korban dugaan pelecehan oknum Satpol PP, Kamis (25/6/2026). Foto: kumparan

Polemik dugaan pelecehan seksual nan menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudana, memasuki babak baru.

Sehari setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Komisi I DPRD Kota Bekasi menyatakan membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun nan merasa menjadi korban untuk melapor.

Di sisi lain, Nesan membantah seluruh tuduhan dan menegaskan siap mengikuti proses investigasi, apalagi mempertimbangkan langkah norma andaikan tuduhan tersebut tidak terbukti.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto menjelaskan, hasil pertemuan nan digelar sebelumnya pada Kamis (25/6) belum menghasilkan konklusi mengenai betul alias tidaknya dugaan pelecehan seksual.

Forum tersebut, kata dia, baru sebatas meminta penjelasan dari seluruh pihak nan hadir, ialah Kasatpol PP, BKPSDM, Inspektorat, serta empat pegawai PPPK nan mengusulkan pengaduan.

"Ada pengaduan dari empat orang dan ada sanggahan dari pihak nan dilaporkan. Karena itu kami tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah," ujar Murfati, Jumat (26/6) lalu.

Komisi I meminta keempat pelapor segera menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Laporan tersebut bakal menjadi dasar investigasi nan dilakukan BKPSDM berbareng Inspektorat. DPRD juga meminta setiap laporan ditembuskan kepada Komisi I agar proses pengawasannya melangkah transparan.

Menurut Murfati, bukti nan diklaim dimiliki para pelapor, termasuk dugaan percakapan melalui aplikasi pesan singkat, belum ditampilkan. Karena itu, seluruh dugaan tetap kudu diuji melalui proses investigasi nan berbasis perangkat bukti.

"Kalau hasil investigasi kelak menguatkan dugaan tersebut, bukan tidak mungkin ada korban lain nan selama ini memilih tak bersuara lantaran takut alias malu. Kami membuka pintu bagi siapa pun untuk melapor dan kami pastikan bakal memberikan perlindungan kepada pelapor maupun saksi," tegas Murfati.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Joe Techapanupreeda/Shutterstock

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bekasi Nesan Sujana membantah seluruh tuduhan nan diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelecehan terhadap bawahannya dan meminta seluruh dugaan dibuktikan melalui sistem resmi.

"Pelecehan seksual itu sama sekali tidak saya lakukan. Kalau memang ada, silakan laporkan secara resmi ke BKPSDM agar diproses melalui investigasi," kata Nesan, Sabtu (27/6).

Menurutnya, hingga saat ini BKPSDM maupun Inspektorat belum menerima laporan resmi mengenai dugaan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui persoalan itu saat menghadiri RDP Komisi I DPRD.

Nesan juga menyayangkan bukti percakapan maupun rekaman komunikasi nan disebut dimiliki para pelapor tidak diperlihatkan dalam rapat. Menurutnya, seluruh tuduhan nan disampaikan di forum tetap sebatas pengakuan.

Ia membantah komunikasi nan selama ini dilakukan dengan bawahannya mempunyai muatan pribadi. Seluruh kontak, kata dia, berangkaian dengan tugas kedinasan, termasuk ketika menghubungi pegawai nan terlambat masuk kerja untuk meminta penjelasan.

Terkait tudingan ancaman mutasi, Nesan menjelaskan perpindahan pegawai nan dipersoalkan bukanlah mutasi, melainkan penugasan internal sesuai kebutuhan organisasi. Personel Satpol PP, katanya, sewaktu-waktu dapat ditempatkan di beragam letak untuk mendukung tugas pengamanan, penertiban, maupun pelayanan masyarakat.

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Nesan mengaku tuduhan ini berakibat pada kondisi psikologis dirinya dan keluarga.

"Kalau kelak hasil investigasi menyatakan tuduhan itu tidak benar, tentu kami bakal mempelajari langkah norma nan bakal ditempuh pada pelapor. Namun saya siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan sesuai prosedur," ujarnya.

Kasus ini bermulai dari pengaduan empat pegawai wanita Satpol PP Kota Bekasi kepada Komisi I DPRD. Salah seorang pelapor mengaku dugaan pelecehan terjadi melalui pesan singkat, telepon, hingga panggilan video, disertai dugaan ancaman pemindahan tugas andaikan tidak merespons komunikasi dari atasannya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan