Ombudsman Janji Kooperatif Usai Ketuanya Dijerat Kejagung Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ombudsman meminta maaf dan menyatakan siap bersikap kooperatif.

"Sehubungan dengan kasus norma nan dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian nan terjadi pada periode nan lampau (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," demikian keterangan resmi nan dilihat dari situs Ombudsman, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman menyatakan menghormati proses norma di Kejagung. Ombudsman membujuk semua pihak mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses norma nan sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak norma nan berkuasa serta bakal kooperatif," ujar Ombudsman.

Sebelumnya, Kejagung menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

"Tersangka ini menerima sejumlah duit dari Saudara LKM, nan merupakan kepala PT TSHI. Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kalkulasi PNBP.

"Kemudian berbareng Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat alias kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan kalkulasi sendiri terhadap beban nan kudu dibayar," ucapnya.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News