Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |18:55 WIB

Olivia Nathania
JAKARTA - Mediasi antara pihak korban calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong dengan Olivia Nathania (Oi) dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu pada Rabu (1/4/2026).
Kuasa norma para korban, Odie Hudiyanto, mengaku geram dengan proposal perdamaian nan ditawarkan pihak tergugat mengenai pengembalian kerugian dengan total Rp8,1 miliar.
Dalam proposal perdamaian itu, Odie menyebut bahwa pihak Olivia hanya sanggup mencicil Rp7 juta per bulan.
"Ini adalah hasil nan menyedihkan dan juga memalukan ya untuk seorang family pesohor, dengan menyatakan bahwa kesanggupannya hanya dengan langkah mencicil selama tujuh juta sebulan," ujar Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Odie kemudian memprediksi jangka waktu pencicilan tersebut. Tawatan tersebut pun dinilia tak masuk logika lantaran memerlukan waktu nyaris satu abad untuk lunas.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·