Oknum Guru SMA di Jombang Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswinya

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Joe Techapanupreeda/Shutterstock

Seorang oknum pembimbing SMA di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, berinisial S (60), dipolisikan atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan. Korban merupakan siswinya sendiri.

Laporan itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.

Kuasa norma korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengatakan tindakan dugaan pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan oleh terlapor sebanyak 13 kali.

"Menurut korban asusilanya 10 kali nan 3 kali diperkosa," kata Wahju saat dihubungi, Selasa (8/9).

Ia menjelaskan, tindakan bejat S tersebut dilakukan sejak korban tetap kelas 1 SMA pada 2024 hingga 2026 di rumah terlapor.

Wahju mengatakan, dalam melancarkan aksinya, terlapor merayu korban dengan memberikan duit jajan agar menuruti kelakuan bejatnya.

"Korban sering dibelikan jajan, sering diberi duit oleh pelaku dan memberi perhatian lebih kepada korban," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Wahju, korban merasa trauma dan ketakutan.

"Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan bahwa pihaknya tetap menunggu hasil visum dari korban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ini tetap menunggu hasil visum," kata Magribi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan