
Oknum Brimob penganiaya pelajar hingga tewas terancam 15 tahun penjara (Foto: Ist)
JAKARTA - Polri memastikan proses pidana kasus tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku di Tual oleh personil Brimob Polres Tual Bripda Masias Siahaya tetap terus berjalan. Saat ini, Bripda Masias juga sudah dipecat dari Polri.
“Khusus untuk kejadian nan di Tual, proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan hukuman ialah perseorangan Bripda MS diberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/2/2026).
Selanjutnya, perkara Bripda Masias bakal dilanjutkan ke proses pidana. Di tingkat pidana, Bripda Masias dijerat sejumlah pasal nan berangkaian dengan kekerasan dan perlindungan anak, dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.
“Adapun sangkaan pasal, ialah Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tual untuk dipelajari. “Saat ini, berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil bisa terpenuhi, sehingga kelak bakal diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan peralatan bukti untuk kemudian masuk ke proses persidangan,” ujarnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·