Rohman Wibowo
, Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |20:30 WIB

OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan terbaru soal sistem finansial bagi emiten nan berstatus Initial Public Offering (IPO). Ketentuan anyar ini digadang-gadang menjadi bagian dari reformasi pasar saham nan dilakoni otoritas.
"Jadi andaikan ada (emiten) IPO, itu biaya hasil IPO itu kudu ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga kita bisa monitor penggunaannya," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Eddy Manindo Harahap dalam sesi obrolan di gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Eddy menekankan patokan terbaru soal sistem finansial emiten berstatus IPO tersebut sebagai kebijakan penguatan tata kelola bursa di Indonesia. Termasuk di dalamnya soal sistem penguatan terhadap perusahaan pengaruh hingga penguatan manajer investasi.
Seturut itu, OJK meluncurkan delapan rencana tindakan untuk mempercepat reformasi pasar modal. Mulai dari gimana memperbaiki likuiditas, memperbaiki transparansi, memperbaiki tata kelola termasuk free float 15 persen, penegakan hukum, demutualisasi bursa efek, hingga gimana meningkatkan sinergi sinergitas antar kementerian alias lembaga.
"Kolaborasi sinergi dengan seluruh stakeholder, kemudian transparansi UBO, itu juga bakal kita lakukan dan juga penguatan info kepemilikan saham. Ini merupakan beberapa bagian nan juga sudah kita janjikan dari MSCI," kata Eddy.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·