
OJK Ungkap 72% Pedagang Kripto RI Masih Rugi, Ternyata Ini Biang Masalahnya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia tetap mengalami kerugian hingga akhir 2025. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya jumlah pengguna aset kripto, namun diiringi penurunan nilai transaksi nasional.
Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset mata uang digital sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, turun dari Rp650 triliun pada 2024. Sementara itu, jumlah pengguna mata uang digital di Indonesia telah melampaui 20 juta akun.
OJK menyebut kondisi tersebut dipengaruhi oleh tetap dominannya transaksi penanammodal domestik melalui bursa dan pedagang aset mata uang digital di tingkat regional maupun global, sehingga aktivitas transaksi di ekosistem dalam negeri belum terbentuk secara optimal.
Menanggapi perihal tersebut, CEO Indodax William Sutanto menilai arus transaksi ke luar negeri terjadi lantaran sebagian pelaku pasar mengejar kondisi perdagangan nan dinilai lebih kompetitif, mulai dari likuiditas nan lebih besar, hingga efisiensi biaya transaksi.
“Jumlah pengguna mata uang digital di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal lantaran aktivitasnya tetap banyak nan mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar bakal mencari tempat dengan eksekusi nan lebih efisien dan biaya nan lebih kompetitif,” ujar William di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
William menambahkan, tekanan terhadap keahlian pelaku industri domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar nan belum seimbang. Dengan ukuran pasar domestik nan relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai tetap cukup banyak dibandingkan volume transaksi nan tersedia. “Hal ini membikin persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap kudu ditanggung masing-masing exchange,” ujarnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·