Anggie Ariesta
, Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |12:46 WIB

OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara (Foto: OJK)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan kasus skandal tindak pidana perbankan (Tipibank) nan melibatkan PT BPR Duta Niaga Pontianak. Berdasarkan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap (inkracht) pada 6 Februari 2026, para pelaku terbukti secara sengaja melakukan pencatatan tiruan dalam pembukuan dan arsip bank melalui akomodasi angsuran nan melanggar ketentuan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menegaskan, penegakan norma ini merupakan upaya nyata dalam menjaga stabilitas sistem finansial dan memberikan pengaruh jera bagi pihak-pihak nan menyalahgunakan akomodasi perbankan.
“Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengusulkan akomodasi angsuran serta menggunakan biaya sesuai dengan tujuan nan telah disepakati,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).
Debitur dan Direksi Dipenjara
Perkara ini bermulai dari hasil pengawasan ketat OJK nan bersambung pada penyidikan. Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan balasan kepada dua debitur serta dua pejabat teras BPR tersebut
Pihak Debitur Sdr. AS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan Sdr. HS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Pihak Manajemen BPR Sdr. ZB (Direktur Utama) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta dan Sdr. DD (Direktur Operasional) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·