Tangguh Yudha
, Jurnalis-Kamis, 02 April 2026 |18:26 WIB

OJK Tindak 233 Pelaku Manipulasi Pasar (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sejak awal tahun 2026 hingga 31 Maret telah dijatuhkan hukuman administratif kepada 233 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, hukuman tersebut mencakup penanganan beragam kasus pelanggaran, termasuk manipulasi pasar nan selama ini menjadi perhatian penanammodal dan pelaku industri.
"Pengenaan hukuman administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai nomor Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak, termasuk penanganan kasus nan mengenai langsung dengan kondisi manipulasi pasar nan sering menjadi perhatian semua pihak," ungkapnya dalam konvensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/4/2026).
Menurut dia, dari total nilai hukuman tersebut, denda nan berangkaian langsung dengan penanganan manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar. Ia menegaskan penegakan norma itu bakal terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin pasar dan menjaga kepercayaan investor.
"Langkah ini bakal kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan dan bakal menjadi bagian krusial dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct nan baik dan pada akhirnya kami berambisi memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para penanammodal kita," lanjutnya.
Selain penegakan hukum, Hasan menyatakan reformasi pasar modal nasional nan digulirkan sejak awal Februari 2026 telah melangkah secara konkret dan terukur. Ia menyebut empat inisiatif utama nan dirancang sebagai respons sigap terhadap masukan dunia index provider dan penanammodal telah sukses diselesaikan sesuai sasaran pada akhir Maret 2026.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·