OJK Terapkan QR Code Cek Legalitas Pialang Asuransi dan Reasuransiamp;nbsp;

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |08:04 WIB

OJK Terapkan QR Code Cek Legalitas Pialang Asuransi dan Reasuransi 

OJK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi dan penemuan di sektor perasuransian melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi demi memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menekankan soal QR Code ini tidak hanya menjadi perangkat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga mengubah merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak kudu bertanggung jawab sesuai dengan pekerjaan dan sertifikasi nan telah dimiliki. 

"Langkah ini bakal menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan melangkah lebih efisien," kata Ogi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5/2026).

Kata Ogi, STTD berbasis QR Code merupakan penemuan digital nan memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. 

Hal tersebut dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan akibat hubungan dengan. pihak nan tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan nan lebih efektif. Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. 

Adapun peran pialang asuransi dan pialang reasuransi menjadi semakin krusial sebagai penasihat akibat nan menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapabilitas pasar. Pertumbuhan jumlah pialang serta kontribusinya menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap pekerjaan ini pun menjadi semakin relevan. 

Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi nan terdaftar di OJK dan telah mempunyai STTD. OJK juga telah menyederhanakan proses upaya pendaftaran pialang nan sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan tetap dilakukan secara manual.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com