OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung di September 2026

Sedang Trending 45 menit yang lalu

OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung di September 2026

OJK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada minggu kedua September 2026. 

Kehadiran patokan tersebut menjadi langkah krusial untuk mengimplementasikan petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus membuka jalan bagi transformasi BEI menjadi perusahaan terbuka.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan regulator saat ini tengah menyusun patokan turunan mengenai demutualisasi dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan di industri pasar modal.

Menurut Hasan, OJK telah mengundang Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta sejumlah pelaku industri untuk memberikan masukan agar izin nan disusun lebih komprehensif dan implementatif.

"Dengan support pemerintah dan para pemangku kepentingan, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," ujar Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, dikutip Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai demutualisasi telah dilakukan secara rutin antara OJK, pemerintah, dan BEI. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas petunjuk izin nan mengatur perubahan struktur kepemilikan bursa dari lembaga berbasis personil menjadi perusahaan berbentuk perseroan.

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa proses penyusunan patokan tetap mengedepankan independensi Bursa Efek Indonesia maupun OJK sebagai regulator.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com