Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.(Dok. MetroTvnews)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat penyiapan prasarana untuk menjalankan mandat baru pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Kewenangan ini dijadwalkan mulai bertindak secara efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa mandat tersebut merupakan petunjuk dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Terbaru ini memang kita punya tugas baru untuk pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, nan di UU tersebut disebut bursa ini mulai diberlakukan 1 Januari 2027," ujar Friderica dalam aktivitas Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9).
Sebagai langkah konkret, OJK bakal mengukuhkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031 pada 8 September 2026. Nama Sarjito sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI melalui Rapat Paripurna.
Selain pengisian kedudukan struktural, OJK sedang membangun prasarana pendukung nan mencakup sistem pengawasan, kesiapan sumber daya manusia (SDM), hingga penyesuaian struktur organisasi. Friderica menegaskan seluruh perangkat tersebut sedang dalam proses finalisasi agar siap saat mandat diberlakukan.
Dari sisi regulasi, OJK menargetkan publikasi dua patokan utama paling lambat pada 17 September 2026. Aturan pertama bakal mengatur proses peralihan kegunaan pengawasan dari lembaga sebelumnya ke OJK, sedangkan patokan kedua konsentrasi pada teknis penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis itu sendiri.
Penambahan kewenangan ini memperluas cakupan pengawasan OJK nan sebelumnya juga telah menerima mandat untuk mengawasi sektor aset digital dan kripto. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan komoditas strategis nasional di masa depan. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·