OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam untuk Cegah Penipuan Bermodus AI

Sedang Trending 47 menit yang lalu
Ilustrasi scam. Foto: CC7/Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi anti-scam untuk membantu masyarakat mengenali dan menghindari beragam modus penipuan nan memanfaatkan teknologi kepintaran buatan (artificial intelligence/AI). Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah kasus penipuan finansial nan menggunakan AI.

Berdasarkan info Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak lembaga itu berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026, terdapat 1.379 laporan penipuan nan terindikasi memanfaatkan AI. Jumlah tersebut terdiri dari 13 laporan pada akhir 2024 dan meningkat menjadi 1.366 laporan sepanjang 2025 hingga Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, aplikasi tersebut nantinya bakal menjadi perangkat bantu bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan sebelum bertransaksi sehingga tidak mudah menjadi korban penipuan.

“Nah kami saat ini tengah mengembangkan sebuah aplikasi anti-scam apps, ini tentunya pada waktunya kelak kami perkenalkan kepada masyarakat untuk gimana melakukan pengecekan, agar tidak mudah untuk tertipu dengan beragam corak segala katakan teknologi alias AI nan digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Dicky dalam konvensi pers, Selasa (4/8).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Menurut Dicky, AI pada dasarnya hanyalah alat. Namun, teknologi tersebut membikin modus penipuan menjadi lebih meyakinkan, lebih sigap dilakukan, dan semakin susah dikenali oleh masyarakat.

Pelaku, kata dia, sekarang bisa merekayasa beragam corak identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga arsip digital nan tampak seperti asli. Bahkan, wajah maupun bunyi orang nan dikenal korban bisa dipalsukan menggunakan teknologi AI.

OJK mencatat, modus nan paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi nan menggunakan video alias foto tokoh tertentu, penawaran robot trading berbasis AI, penipuan shopping online melalui aplikasi nan mengatasnamakan teknologi AI, hingga panggilan telepon tiruan dengan teknologi kloning bunyi maupun wajah.

Dicky mengatakan seluruh modus tersebut mempunyai tujuan nan sama, ialah membangun kepercayaan korban agar mau mentransfer duit alias memberikan info penting.

Karena itu, OJK mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada identitas digital nan diterima, termasuk nama akun, nomor telepon, foto, suara, maupun video.

“Jadi jangan mudah percaya pada nama akun, kemudian nomor telepon, foto, suara, alias tampilan video, lantaran semuanya bisa direkayasa,” ungkapnya.

Ia meminta masyarakat selalu melakukan verifikasi melalui saluran lain, seperti menghubungi langsung lembaga mengenai alias menghubungi Kontak OJK 157 untuk memastikan kebenaran informasi.

Ilustrasi scam. Foto: Carles Mateo Aguila/Shutterstock

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak pernah memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, maupun info pribadi kepada siapa pun, termasuk kepada orang nan dikenal.

Jika terlanjur menjadi korban alias merasa ada transaksi nan mencurigakan, Dicky meminta masyarakat segera menghubungi bank alias penyedia jasa pembayaran agar transaksi dapat ditunda alias biaya diblokir sebelum beranjak ke pelaku.

OJK juga meminta korban segera melaporkan kasus tersebut ke IASC dengan melampirkan bukti transaksi dan komunikasi, serta membikin laporan kepada abdi negara penegak hukum. Menurutnya, semakin sigap laporan disampaikan, semakin besar kesempatan untuk menunda transaksi maupun memblokir biaya hasil kejahatan.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan