OJK Setop 951 Pinjol Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas finansial terlarangan lainnya nan ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi.

Adapun penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Satgas PASTI. Secara year-to-date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan masyarakat mengenai entitas ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan pemberantasan finansial terlarangan ini terus bakal kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," ujar Dicky dalam konvensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).

Terkait dengan aktivitas penipuan alias scam di sektor jasa keuangan, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat bahwa sejak mulai beraksi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan. Jumlah rekening nan dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening.

Dicky menyampaikan dari jumlah tersebut, sebanyak 659.429 rekening telah diblokir. Total biaya korban nan sukses diblokir mencapai Rp 771,2 miliar. Sementara biaya nan telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp 206 miliar.

"Jumlah rekening nan dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening dengan 659.429 rekening telah diblokir. Total biaya korban nan sukses diblokir sebesar Rp 771,2 miliar, sementara biaya nan telah kami kembalikan kepada korban mencapai sebesar Rp 206 miliar," ujarnya.

(fdl/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance